Bule Pukul 3 Sekuriti Hotel di Kuta Berakhir Damai, Harissonn Akan Kembali ke Negara Asalnya
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Scot James Harissonn (40) terhadap tiga orang sekuriti hotel Town Square tempat pelaku menginap kini berakhir
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Scot James Harissonn (40) terhadap tiga orang sekuriti Hotel Town Square tempat pelaku menginap kini berakhir damai.
Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa membenarkan perihal kasus tersebut berakhir damai.
“Iya sudah damai. Kemarin Harissonn sudah pulang dari tahanan Polsek,” ujar Iptu Putu Ika, Senin (4/11/2019) saat dikonfirmasi tribunbali.com.
• Sering Berada di Depan Layar Monitor atau Handphone, Berikut Tips Agar Mata Tetap Sehat
• Diduga Perdagangkan Kerajinan Kulit Biawak Hingga Moncong Hiu Gergaji, WN Belanda Dituntut 3 Tahun
Antara pelaku dan ketiga korban memilih jalur mediasi atau alternative dispute resolution (ADR) sehingga disepakati berdamai tidak melanjutkan kasus tersebut.
Dari informasi yang didapatkan, Harissonn telah mengaku salah dan meminta maaf kepada ketiga korban, korbanpun telah memaafkannya.
• Pemkot Denpasar Bangun Gedung Balai Penyuluhan KB, Habiskan Biaya Rp 600 Juta
• Tak Tersentuh PSSI dan Pemerintah, SSB Putra Angkasa Kapal Konsisten Raih Prestasi Membanggakan
Selain itu juga korban bersepakat mencabut laporan tersebut sehingga Harissonn dapat bebas dari tahanan dan akan kembali ke negara asalnya yakni Australia.(*)