Diduga Perdagangkan Kerajinan Kulit Biawak Hingga Moncong Hiu Gergaji, WN Belanda Dituntut 3 Tahun

Berupa satu biji tengkorak kepala babirusa; 110 biji gelang akar bahar; 11 biji moncong hiu gergaji; 2 biji tengkorak buaya;74 kulit biawak;

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Eric Roer kala menjadi sidang perdananya beberapa waktu lalu di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eric Roer (56) dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (4/11/2019).

Warga Negera Asing (WNA) asal Belanda dinilai bersalah terkait dugaan memperdagangkan barang-barang kerajinan yang terbuat dari tubuh maupun kulit satwa dilindungi selama kurun waktu 2013 sampai 2017.

Terhadap tuntutan jaksa, Eric melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan upaya pembelaan (pledoi) tertulis.

"Terdakwa menyerahkan ke penasihat hukum. Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia. Mohon waktu untuk menyiapkan pembelaan," ujar koordinator tim penasihat hukum terdakwa yaitu Putu Suta Sadnyana kepada majelis hakim.

Dengan diajukan pembelaan tertulis, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 11 November mendatang.

Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa I Made Lovi Pusnawan menyatakan, bahwa terdakwa secara dan meyakinkan terbukti bersalah memperniagaan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Video Minta Jatah Parkir Minimarket Viral di Medsos, Pimpinan Ormas di Bekasi Minta Maaf

Bahas 4 Raperda di Akhir Tahun 2019, DPRD Bali Lakukan Kunjungan Komisi Keluar Daerah

Atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut. Atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eric Roer dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Pidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas Jaksa I Made Lovi dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Sebagaimana dalam surat dakwaan dibeberkan awal mula terdakwa mengimpor kerajinan dari Bali ke Belanda.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu memulai usahanya pada akhir 2013 sampai awal 2014.

Eric melakukan pengiriman barang dari Bali ke Belanda berupa barang kerajinan tangan dekorasi rumah dan patung kayu.

Termasuk di antaranya berasal dari satwa yang dilindungi. Perbuatan terdakwa memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Pemkot Denpasar Bangun Gedung Balai Penyuluhan KB, Habiskan Biaya Rp 600 Juta

Tiga Pengusaha dari Bogor Teken Kontrak dengan Mitra Dagang di Rusia

"Terdakwa Eric mengirim kepada Hans Timmers selaku pemilik perusahanan perusahaan Timmers Gems beralamat di Belanda. Perusahaan Hans bergerak di bidang jual beli macam-macam kerajinan," terang Jaksa Oka Ariani kala itu.

Terdakwa sendiri mengenal Hans sejak 2014.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved