DPRD Bali Siapkan Regulasi Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, Ini yang Dilakukan di Semarang

Raperda ini diajukan secara resmi ke DPRD oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 30 Oktober 2019.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Kander Turnip
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adnyana 

Padahal jika melihat payung hukum diatasnya yang sudah diterbitkan delapan tahun lalu yakni Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011Tentang Bantuan Hukum, mensyaratkan bahwa harus ada bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh pemerintah daerah.

"Jadi kita agak telat, buktinya kan UU (Nomor) 16 (Tahun) 2011 sudah lama. Kemudian di Jawa Tengah juga sudah lima tahun (lalu) buatnya. Selang tiga tahun dia dengan terbit UU itu. Ya mungkin tidak sempat kepikiran itu dulu," jelasnya.

Meski memandang kehadiran regulasi ini terlambat, Adnyana berharap nantinya setelah sah menjadi Perda dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan memperlakukan mereka sama di mata hukum.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah juga akan menganggarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar dapat berjalan maksimal.

'Nanti silakan pihak eksekutif berkejasama dengan pihak ketiga yang memenihi syarat untuk diajak bekerjasama memberikan bantuan hukum," tuturnya.

Dalam regulasi ini, kata Adnyana, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus Narkoba.

Hal itu menurutnya karena Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi.

Selain kasus Narkoba, dalam Raperda ini rencananya juga tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus korupsi. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved