Bandara Bali Utara

DUKUNG Bandara Bali Utara, Kemenhub dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Berikan Alasannya !

Penetapan ini diajukan oleh pemrakarsa bandar udara, yang dapat berupa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau Badan Hukum Indonesia.

ISTIMEWA
Peluncuran desain - Direktur PT BIBU Panji Sakti, Erwanto Sad Adiatmoko bersama CEO Alien DC, Hardyanthony Wiratama. PT BIBU Panji Sakti secara resmi telah meluncurkan desain Bandara Bali Utara. 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menegaskan memberikan dukungan penuh terhadap wacana pembangunan Bandara Bali Utara, sejalan dengan visi presiden mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat konektivitas nasional.

Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembangunan Bandara Bali Utara wajib memiliki penetapan lokasi oleh Menteri Perhubungan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023. 

Penetapan ini diajukan oleh pemrakarsa bandar udara, yang dapat berupa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau Badan Hukum Indonesia.

Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025 - 2029, terdapat indikasi pembangunan Bandar Udara Internasional Bali Baru/Bali Utara sebagai dukungan peningkatan pariwisata di Pulau Bali, namun dalam RPJMN tersebut tidak menyebutkan lokasinya. 

Baca juga: 2 KORBAN Jiwa Pedagang Pasar Kumbasari Pasca Banjir Bandang Dapat Santunan, Diterima Anak Korban 

Baca juga: CAIRKAN Rp3,5 M Dana BTT untuk Korban Banjir oleh BPBD Bali, 75 Persen Pedagang Telah Dipindahkan!

Sejalan dengan RPJMN Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan, kepada Kementerian Perhubungan lokasi pembangunan Bandar Udara Bali Utara.

Penetapan lokasi (Penlok) pertama diusulkan dan ditetapkan di Desa Kubutambahan, akan tetapi Gubernur Bali membatalkan Penlok di Desa Kubutambahan dan mengusulkan lokasi baru di Desa Sumberklampok yang tercantum dalam Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020 perihal Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan berkewajiban memastikan setiap program infrastruktur transportasi udara, berjalan sesuai dengan regulasi nasional, standar keselamatan internasional, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis, mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali," ujar Lukman, Senin 6 Oktober 2025. 

Ia menegaskan, bahwa seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawakan.

Rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung Ditjen Perhubungan Udara dan penyesuaiannya dipastikan dalam penetapan RT/RW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah) oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Terkait lahan, Pemerintah Provinsi Bali menjamin bahwa lahan yang akan digunakan tidak dalam sengketa dan tidak sedang dijadikan jaminan.

Proses pembebasan lahan masyarakat juga harus diselesaikan secara menyeluruh, agar penetapan lokasi dapat dilakukan tanpa hambatan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Selain itu, apabila lokasi pembangunan berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, maka penggunaannya hanya dapat dilakukan setelah ada rekomendasi atau keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Apabila terdapat perubahan lokasi di luar Desa Sumberklampok, maka Pemerintah Provinsi Bali diwajibkan mencabut usulan sebelumnya dan mengajukan kembali usulan baru dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai peraturan perundangan.

Sebagai regulator penerbangan sipil, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab memastikan seluruh pembangunan infrastruktur penerbangan memenuhi prinsip 3S + 1C (Safety, Security, Services, Compliance).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved