Kronologi Munculnya Percikan Api dari Bus Sriwijaya di Bandara Ngurah Rai Seusai Turunkan Penumpang

Percikan api muncul dari mesin bus apron (Apron Passenger Bus) Sriwijaya Air di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin (4/11)

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
dok/ist
Apron passenger bus (APB) milik Sriwijaya Air memercikan api di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, Senin (4/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Percikan api muncul dari mesin bus apron (Apron Passenger Bus) Sriwijaya Air di  Bandara  Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin (4/11) pagi.

Api dapat dipadamkan beberapa saat kemudian.

Peristiwa ini mirip kejadian sebelumnya ketika Apron Passenger Bus (APB)  milik Gapura Angkasa terbakar pada  6 September 2019 lalu.

Percikan api menimpa APB Sriwijaya Air nomor lambung B 301 dengan plat nomor apron Platform Sriwijaya 003.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Elfi Amir mengatakan, percikan api muncul pada pukul 08.45 Wita.

Momen Sofyan Basir Menangis Ketika Peluk Istri Setelah Divonis Bebas dalam Kasus Suap Proyek PLTU

Posisi bus berada di depan kantor AMC,  baru selesai menurunkan penumpang di terminal domestik.

Api  segera dipadamkan dengan APAR (alat pemadam api ringan) oleh sopir bus dan dia melaporkan kepada  petugas AMC.

Selanjutnya AMC minta petugas ARFF datangi lokasi.

Menurut Elfi Amir, pukul 08.55 Wita tim ARFF memastikan sumber api sudah padam.

Bus sudah dipindahkan dari parking stand 12 ke belakang fire station lama sebelah utara.

Efli mengatakan, unit AMC dan inspektur dari Otban Wilayah IV masih menginvestigasi penyebab terjadinya percikan api tersebut.

“Untuk investigasi pasti orang orang terlibat dimintai keterangan.

Percikan ini masalah minor tapi tetap kita jadikan mitigasi agar tidak terulang. Tetap masuk kategori hazard,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan membatasi umur kendaraan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Kami akan konsultaskan ke Dirjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara untuk pembatasan umur kendaraan agar tidak lebih dari sepuluh tahun khusus di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” paparnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved