Momen Sofyan Basir Menangis Ketika Peluk Istri Setelah Divonis Bebas dalam Kasus Suap Proyek PLTU
Para pengunjung yang adalah sanak keluarga dan rekan kerja Sofyan Basir di PT PLN tidak kuasa membendung air matanya,
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pengunjung ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersorak saat Ketua Majelis Hakim Hariono menyatakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bebas, Senin (4/11).
Majelis hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Para pengunjung yang adalah sanak keluarga dan rekan kerja Sofyan Basir di PT PLN tidak kuasa membendung air matanya, laki-laki maupun perempuan.
Mereka saling berpelukan bahkan sebelum Ketua Majelis Hakim Hariono menyelesaikan putusannya.
"Alhamdulillah! Alhamdulillah," seru mereka menyambut putusan hakim.
Saking gaduhnya suasana saat itu, majelis hakim meminta para pengunjung untuk tenang.
Hakim tetap meneruskan membaca putusan meski pengunjung tidak kunjung tenang.
"Menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono.
Sofyan Basir sempat bingung ketika ditanya oleh Hariono terkait tanggapannya atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.
Sofyan tampak termenung sesaat sebelum dia berkata kepada majelis hakim menyerahkan jawaban ke tim kuasa hukumnya.
"Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya, Yang Mulia," kata Sofyan.
Hariono mengatakan pertanyaan itu ditujukan kepada dia.
Sofyan kemudian beranjak dari kursi terdakwa menuju kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi, Sofyan menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Karena putusannya bebas, saya terima Yang Mulia," ujar Sofyan dalam suara yang bergetar.
Hariono kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal putusan itu.