Momen Sofyan Basir Menangis Ketika Peluk Istri Setelah Divonis Bebas dalam Kasus Suap Proyek PLTU
Para pengunjung yang adalah sanak keluarga dan rekan kerja Sofyan Basir di PT PLN tidak kuasa membendung air matanya,
JPU KPK menyatakan mengambil pilihan berpikir selama tujuh hari.
Mereka juga meminta salinan petikan putusan tersebut agar bisa segera membebaskan Sofyan dari tahanan.
Setelah Hariono menutup sidang, Sofyan maju ke meja majelis hakim untuk bersalaman.
Dia terlihat sempat tersandung ketika maju. Dia juga sempat menyalami JPU KPK.
Air matanya pecah ketika dia menyalami tim kuasa hukumnya satu per satu. Wajahnya tampak memerah.
Dia kemudian keluar arena persidangan untuk menyalami semua pendukungnya.
Sofyan menangis terisak ketika memeluk istri, keluarga, kerabat, dan rekan kerjanya satu per satu.
Sofyan Basir merasa bersyukur atas putusan pengadilan. Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dia.
"Saya bersyukur Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini, bebas. Kita bisa mulai kerja, bebas di luar, yang terbaik untuk semua masyarakat," kata Sofyan setelah sidang.
Soesilo Aribowo, kuasa hukum Sofyan Basir, mengatakan pasal pembantuan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti di persidangan.
Oleh karena itu dia mengatakan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan.
"Bisa dilihat memang fakta-fakta persidangan tidak mendukung pasal 56 pembantuan itu, tidak terbukti. Itu yang perlu digarisbawahi.
Memang berdasarkan fakta sesuai dengan putusan itu. Ketika tindak pidana terjadi atau sebelum, nah ini kita lihat sama-sama ketika suap itu terjadi Sofyan Basir tidak tahu," kata Soesilo usai sidang.
Pada surat dakwaan, JPU KPK menyebut Sofyan Basir mengatur pertemuan untuk membahas permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir mengatur pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resource Johannes Budisutrisno Kotjo dengan direksi PT PLN.