Momen Sofyan Basir Menangis Ketika Peluk Istri Setelah Divonis Bebas dalam Kasus Suap Proyek PLTU
Para pengunjung yang adalah sanak keluarga dan rekan kerja Sofyan Basir di PT PLN tidak kuasa membendung air matanya,
Sofyan memfasilitasi pertemuan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan BNR dan China Huadian Engineering Company Limited.
JPU KPK menyebut Sofyan mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo yang seluruhnya bernilai Rp 4,75 miliar.
JPU KPK kemudian mendakwa Sofyan Basir terlibat dalam pemufakatan jahat dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uang Riau-. Sofyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU KPK Ronald Worotikan mengaku kaget terhadap putusan majelis hakim tindak pidana korupsi.
Ronald membantah putusan tersebut keluar karena dakwaan JPU KPK yang lemah.
Menurut Ronald dakwaan tersebut telah dibuat sesuai dengan proses penyidikan yang dijalankan.
"Secara psikologis kami memang sedikit kaget terhadap putusan itu, tapi tentu sebagai sebagai penuntut umum kami menghormati putusan hakim dan tentu kami akan mempelajari lagi pertimbangan-pertimbangan itu untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ronald.
Saat ini KPK menyusun strategi untuk menanggapi putusan bebas Sofyan Basir. Satu di antaranya adalah mempertimbangkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku kaget atas keputusan hakim.
KPK akan berdiskusi secara internal setelah mendapatkan laporan dari jaksa penutut umum KPK.
"Terus terang kita baru tahu dari teman-teman pengadilan memutuskan seperti itu. Nanti Jaksa KPK akan melaporkan kepada kami.
Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya tidak bisa mendahului, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," ujar Syarif, Senin (4/11).
Menanggapi rencana tersebut, Soesilo menyatakan pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang diambil KPK.
Menurut Soesilo dalam proses kasasi tidak lagi berbicara mengenai fakta hukum, melainkan hanya penerapan hukum.
"Kalau bebas murni, kasasi. Kita siap saja. Kasasi itu bukan soal fakta lagi, tapi penerapan hukumnya," kata Soesilo saat ditemui di depan Rutan KPK menunggu Sofyan Basir keluar dari penjara. (tribun network/ham/rez/gen)