Pihak BCA Benarkan Sudikerta Buka Rekening, Istri Sudikerta dan Gunawan Primabodo Bisa Cairkan Uang
Pihak BCA Benarkan Sudikerta Buka Rekening, Istri Sudikerta dan Gunawan Primabodo Bisa Cairkan Uang
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
"Tanggal 28 Mei tutup rekening, posisi saldo terakhir Rp 85 miliar," ungkap Desli.
Saat ditanya oleh jaksa kemana dipindah buku uang tersebut, Desli mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu, karena yang tercatat saat tutup buku Rp 85 miliar," ungkapnya.
Sementara Jaksa Edy Arta Wijaya menjelaskan kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, terkait pemeriksaan saksi dari pihak BCA ini, karena keterangan para saksi ini bersesuaian dengan keterangan saksi Gunawan Priambodo dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda prihal aliran dana.
Terhadap keterangan para saksi, Sudikerta mengatakan akan menanggapi dalam pledoinya (pembelaan).
Hal yang sama juga disampaikan terdakwa I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.
Di sisi lain, majelis hakim kembali menegaskan agar tim jaksa bisa segera menghadirkan mantan Ketua Badan Pertanahan Negara (BPN) Badung, Tri Nugraha untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
Tim jaksa pun menyatakan telah melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan dengan mengirimkan surat ke Dirjen di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemanggilan via Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah ini dilakukan karena dalam pemanggilan pertama, Tri Nugraha tidak hadir dengan alasan ada penugasan dari BPN.
Dihadirkannya Tri Nugraha untuk didengar keterangannya sangat penting dalam perkara ini, tim jaksa memutuskan melakukan pemanggilan via Dirjen yang merupakan atasan langsung Tri Nugraha di BPN.
"Surat pemanggilan sudah ada di meja Kasi Pidum Kejari Denpasar dan akan segera dikirim. Kami panggil untuk bersaksi Kamis (14/11/2019) mendatang," terang Jaksa Edy Arta ditemui usai sidang.
Nama Tri Nugraha sendiri mencuat, karena beberapa kali disebut oleh para saksi di persidangan.
Malah nama Tri Nugraha disebut sebagai salah satu penerima aliran dana dari Sudikerta.
Hal ini diungkapkan saksi Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan Priambodo.
Saat bersaksi, Gunawan menyebut Tri Nugraha mendapat aliran dana Rp 5 miliar.
Selain itu, Direktur Utama, PT Marindo Investama, Henry Kaunang saat bersaksi juga menyebut Tri Nugraha dalam pertemuan di salah satu hotel di Surabaya.
Saat itu, Tri Nugraha hadir bersama Sudikerta menemui bos PT Maspion, Alim Markus. (*)