Sejumlah Aset TPA Bangklet Diserahkan ke Pemkab Bangli
Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan sejumlah aset di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Bangli kepada Pemkab Bangli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan sejumlah aset di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Bangli kepada Pemkab Bangli.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha, Senin (4/11/2019).
Dayu Yudi menjelaskan, TPA Bangli didirikan sejak tahun 2007.
TPA ini direncanakan bisa menjadi TPA Regional yang mampu menampung sampah dari Kabupaten Klungkung, Gianyar, hingga Karangasem.
Kendati demikian, hingga tahun 2013 sejak dirinya menjabat sebagai kepala dinas, TPA Regional masih sebatas rancangan.
“Ini disebabkan ada penolakan dari masyarakat sekitar yang merasa khawatir dengan dampak polusi yang ditimbulkan. Terlebih Bangli merupakan daerah hulu. Di samping itu juga belum ada kesepakatan antar kabupaten yang akan memanfaatkan TPA regional,” katanya.
Dayu Yudi mengatakan, untuk menjadi TPA regional luas lahan yang dibutuhkan minimal 10 hektare, sementara TPA yang terletak di Dusun Bangklet, Desa Kayubihi ini hanya memiliki luas lahan 4,8 hektare.
Di satu sisi, pihaknya tidak menampik dengan hanya dimanfaatkan oleh Bangli saja, TPA Bangli cenderung pas-pasan untuk menampung sampah.
“Atas kondisi itu kami sudah tindaklanjuti dengan surat penolakan. Berikut dengan surat pengajuan pada pak gubernur untuk menghibahkan aset-aset provinsi,” kata Dayu Yudi.
Gayung bersambut.
Sesuai surat gubernur nomor 602/2493/UPTD PS/DISLH perihal pengelolaan TPA Bangklet, poin ke-3 mengisyaratkan agar Bupati Bangli mengajukan permohonan hibah aset, mengingat terdapat beberapa aset milik provinsi di lahan TPA.
Di antaranya berupa bangunan kantor, bangunan komposting, hangar pemilah, hangar alat berat, dan sebagainya.
“Jadi pak gubernur seperti surat di sini (berharap) agar segera aset-aset provinsi yang ada di TPA, diusulkan oleh Kabupaten Bangli agar dihibahkan. Saya sudah lapor ke pak Sekda, ke pak Bupati juga sudah. Jawaban dari pak Bupati, koordinasi dengan yang membidangi aset provinsi dan Kabupaten Bangli,” ujarnya.
Dengan penghibahan aset, imbuh Dayu Yudi, mulai tahun 2020 seluruh biaya operasional dan pemeliharaan TPA Bangli, dibebankan pada APBD Kabupaten.
Mengenai hal tersebut, Dayu Yudi mengatakan Bupati Bangli telah menyarankan agar soal anggaran diusulkan pada rencana BKK provinsi.