Dua WNA Diserahkan ke Pemerintah Korsel untuk Diadili, Kasus Buron Narkotik

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyerahkan Termohon ekstradisi kepada Pemerintah Korea Selatan, Kamis (7/11/2019).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Alex dan Lim saat dilakukan pemeriksaan di Kejati Bali sebelum diterbangkan ke Korsel 

Ditanya terkait penangkapan keduanya, Didik menceritakan, bahwa yang bersangkutan kabur ke Bali dan ditangkap oleh pihak kepolisian saat ada di wilayah Denpasar tanggal 11 juli 2017.

"Mereka memakai visa liburan. Keduanya tiba di bandara langsung ditangkap. Sesudah ditangkap, mereka selama ini ditahan di Lapas Kerobokan dan menjalani penahanan selama 849 hari sejak 11 Juli 2017 hingga 7 Nopember 2019," ungkap Didik.

Lebih lanjut dijelaskan Didik, berdasarkan informasi dari pihak Korea Selatan, keduanya adalah jaringan pengedar narkotik.

"Keduanya adalah jaringan, karena sudah ada orang yang diproses pidana terlebih dahulu di Korea Selatan. Nah yang dua ini adalah jaringannya. Perannya sebagai pengedar," ujarnya.

Sementara ditanya langkah Kejati Bali, juga penegak hukum lainnya ke depan untuk mencegah agar orang asing yang terlibat kejahatan masuk ke Bali.

Pihaknya belum menemukan formulasinya.

Kenaikan Tarif BPJS, Ratusan Warga Datangi Kantor BPJS Denpasar untuk Turun Kelas

"Kami tidak bisa mencegah mereka berlibur, karena memang Bali adalah tujuan wisata dunia.

Ke depan minimal kalau ada red notice kita harus segera bertindak, melakukan penangkapan, memprosesnya dan sudah ada permohonan ekstradisi dari pemerintah," tuturnya.

Di sisi lain, Konsul di Kedutaan Besar Korea Selatan, Jeong Jicheon menyatakan, dikejarnya dua orang tersebut karena Pemerintah Korea sangat serius dalam penanganan kasus narkotik.

Itu sangat penting bagi pemerintah kami. Dua orang ini kami kejar dan setelah ditangkap kami adili," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved