Dua WNA Diserahkan ke Pemerintah Korsel untuk Diadili, Kasus Buron Narkotik
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyerahkan Termohon ekstradisi kepada Pemerintah Korea Selatan, Kamis (7/11/2019).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyerahkan termohon ekstradisi kepada Pemerintah Korea Selatan, Kamis (7/11/2019).
Para termohon ekstradisi ini adalah Go Alex Roman alias Alex Go Roman alias Alex Go alias Go Alex (47) berkebangsaan Filipina dan Lim Thow Khai (28) asal Malaysia.
Keduanya diekstradisi terkait buron kasus penyelundupan narkotik jenis sabu-sabu seberat 2.050 gram di Korea Selatan.
Sebelumnya, Alex dan Lim Thow ditangkap oleh pihak kepolisian di Denpasar.
Ditangkapnya kedua orang tersebut berdasarkan red notice dari Interpol Seoul melalui NCB Seoul Korea.
Merujuk pada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Incheon, Korea Selatan.
"Keduanya ditangkap 11 Juli 2017 oleh pihak kepolisian di Denpasar, bahwa mereka berdua telah melakukan kejahatan tindak pidana narkotik di Korea Selatan," jelas Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali Didik Farkhan Alisyah di hadapan awak media.
• Pemalsu Surat Saham Asoka Tree Resort Divonis 2 hingga 2,6 Tahun, Tinggal Tunggu Nasib Hartono
• Percantik Wajah Kota, Pohon Perindang Mulai Berbunga di Jembrana
Pria yang sebelumnya bertugas di Jawa Timur sebagai Aspidsus Kejati Jatim menjelaskan, dilakukan ekstradisi terhadap dua buron interpol itu setelah diproses ke pengadilan oleh jaksa.
Lalu dikabulkan permohonan ekstradisi oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Selanjutkan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan kepada Presiden RI melalui Kementerian Hukum dan HAM RI, yang intinya Presiden RI dapat mengekstradisi kedua buron tersebut.
"Prosesnya sesuai dengan UU No.1 tahun 1979 sampai pada Keputusan Presiden No.19 tahun 2019. Setelah ada Kepres kami serahkan secara resmi kepada Pemerintah Korea Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut di sana," terang Didik.
"Ada istilahnya dual criminality. Di sana (Korea Selatan) diatur dan di sini (Indonesia) juga diatur, maka proses ekstradisi bisa dikabulkan oleh presiden melalui Kepres," imbuhnya.
Untuk berita penyerahan oleh Pemerintah Indonesia diwakili oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkum HAM RI, Tudiono ke pemerintah Korea Selatan yang diwakili oleh Konsul di Kedutaan Besar Korea Selatan, Jeong Jicheon.
Terkait posisi kasusnya, Didik membeberkan bahwa kedua borun tersebut telah melakukan tindak pidana mengirim, penyelundupkan narkotik golongan I jenis metamfetamina atau sabu-sabu seberat 2.050 gram, ditaksir seharga Rp 60 miliar.
• Lowongan Formasi CPNS di Denpasar Diumumkan Secara Resmi 11 November
• Dinilai Berdampak Positif, Bagus Karyawan Setujui Proyek Penataan Pura Besakih dari Pemprov Bali
"Kalau di Korea Selatan, perbuatan keduanya didakwa melanggar pasal 58 UU Narkotik Korea Selatan tentang Pengendalian Narkotik dan Pasal 11 UU Korea Selatan tentang Hukuman Tambahan Mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika). Di mana ancaman hukumannya paling lama 30 tahun penjara," bebernya.