Pemalsu Surat Saham Asoka Tree Resort Divonis 2 hingga 2,6 Tahun, Tinggal Tunggu Nasib Hartono
Pemalsu Surat Saham Asoka Tree Resort Divonis 2 hingga 2,6 Tahun, Tinggal Tunggu Nasib Hartono
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Tangis Notaris I Putu Adi Mahendra Putra, SH, MKn dan keluarganya pecah usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, membacakan vonisnya, Kamis (7/11/2019) petang.
Putu Adi dinyatakan tidak bersalah.
Sebab segala tindakkannya, meskipun telah melanggar hukum.
Namun semua dilakukan sebagai sebuah perintah atasan.
Dalam hal ini, Putu Adi bekerja pada kantor notaris milik terdakwa Hartono, di Jalan Sunset Road, Badung.
Sementara perkara kasus Hartono yang setiap sidang selalu duduk di kursi roda ini, belum masuk ke tahap tuntutan.
Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, masih menunggu petunjuk dari Kejagug.
Hal tersebut terungkap pada sidang Kamis (7/11/2019).
Dalam sidang yang berlangsung selama empat jam ini, majelis hakim membacakan vonis untuk lima terdakwa termasuk Putu Adi.
Namun hanya Putu Adi yang dinyatakan tak bersalah, sementara empat orang lainnya dituntut masa tahanan berbeda.
Seperti, terdakwa Hendro Nugroho Prawira divonis penjara dua tahun, Suryadi divonis 2,6 tahun, serta Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga divonis 2,6 tahun penjara.
Kasus ini merupakan tindak pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri, yang beralamat di Banjar Tangga Yuda, Desa Kedewatan, Ubud.
Korbannya, Hartati merupakan istri dari mendiang Rudy Dharmamulya, yang memiliki 800 lembar saham pada perusahaan yang kini telah berganti nama menjadi Asoka Tree Resort dengan nilai saham Rp 38 miliar.
Dalam menuntut haknya dikembalikan, Hartati meminta bantuan pengacara kondang, Hotman Paris.
Dalam hal ini, Hartati seolah-olah telah menjual sahamnya.