Pemalsu Surat Saham Asoka Tree Resort Divonis 2 hingga 2,6 Tahun, Tinggal Tunggu Nasib Hartono
Pemalsu Surat Saham Asoka Tree Resort Divonis 2 hingga 2,6 Tahun, Tinggal Tunggu Nasib Hartono
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
Empat terdakwa ini memalsukan tanda tangan Hartati, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sekitar 21 Desember 2015.
Hartati dapat membuktikan bahwa tanda tangan tersebut palsu, berdasarkan keterangan staf di kantor Hotman Paris bahwa pada tanggal tersebut, yang bersangkutan tengah berada di Kantor Hotman Paris di Jakarta.
“Gak mungkin, dalam hitungan menit bisa langsung di Bali, ,menandatangani RUPS, jelas-jelas itu paslu,” ujar Hotmas Paris belum lama ini.
Dalam berkas perkara yang dihimpun Tribun Bali, empat orang yang telah divonis ini, atas bantuan terdakwa Hartono, berhasil menguasai saham PT Bali Rich Mandiri, dengan nilai saham masing-masing: Asral menguasai 400 saham dengan nilai nominal Rp 400 juta, Suryadi 200 saham (Rp 200 juta), Tri Endang Astuti sebesar 300 saham (Rp 300 juta) dan Hendro Nugroho 100 saham (Rp 100 juta).
Sertifikat jual beli saham palsu yang dikeluarkan Hartono ini mengakibatkan susunan pengurus perusahaan tersebut dipegang oleh keempat orang ini.
Jabatan Direktur diisi Suryadi, Komisaris Utama, Asral dan Komisaris, Tri Endang Astuti.
Namun jabatan tersebut hanya jabatan semu, mereka harus mendekam di Rutan Kelas IIB Gianyar. Bahkan, Suryadi yang berperawakan kekar terlihat menangis sesenggukan sejak awal sidang dibuka.
Majelis Hakim, Dayu Sri Adnyanthi Astuti Widya mengatakan, tiga terdakwa Asral, Suryadi dan Tri Endang divonis 2,6 tahun.
Terdakwa Hendro Nugroho divonis 2 tahun penjara.
Sementara terkait perkara Putu Adi, pihaknya menerima segala pembelaan yang bersangkutan, dan menyatakannya tak bersalah.
Sebab meskipun tindakannya melanggar hukum, namun hal tersebut dilakukan atas dasar perintah atasan.
“Terdakwa Putu Adi, dinyatakan tidak bersalah,” ujarnya.
Meskipun majelis telah mengeluarkan vonis terhadap para terdakwa.
Namun putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebab Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (*)