Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bali
Fakta Lengkap Oknum Guru di Buleleng Janjikan Siswinya Kebaya Lalu Diajak ke Kos
Oknum Guru dan pacarnya hebohkan Buleleng dengan mengajak seorang siswi SMK melakukan threesome di kosnya.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Oknum Guru dan pacarnya hebohkan Buleleng dengan mengajak seorang siswi SMK melakukan threesome di kosnya.
Oknum guru tersebut berpacaran dengan seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) yang telah memiliki istri.
Atas kejadian itu, oknum guru Ni Made SND (29) dan pacarnya AA Putu W(36) diciduk polisi.
• Nasib Anak Agung Wartayasa Diujung Tanduk, Kasus Intim Libatkan Guru dan Siswi SMK Terungkap

Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi V (16) di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Dengan adanya laporan tersebut, polisi pun langsung menciduk AA Putu W di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Ni Made SND, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Ni Made SND untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik AA Putu W yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di kost itu, AA Putu W nyatanya telah menunggu.
Setibanya di kost, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki yang meminta kepada pelaku perempuan untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk perempuan yang jadi tersangka dijerat dengan Pasal
81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,
Sedangkan untuk si pria disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Dari pengakuan AA Putu W, ia threesome (melakukan hubungan seks bertiga) dengan selingkuhannya, Ni Made SND (29) serta salah satu siswi SMK di Buleleng berinisial V (16) lantaran ingin meniru adegan-adegan yang ada di video dewasa.
Ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (7/11/2019), Wartayasa mengatakan, ia mulanya hanya bercanda mengirimkan video dewasa threesome kepada selingkuhannya.
Berawal dari candaan itu lah pacarnya kemudian berinisiatif untuk mengajak salah satu peserta didiknya bernisial V dengan iming-iming dibelikan baju kebaya.
"Saya terobsesi dari video dewasa. Saya pacaran sama dia sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga. Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," akunya.
Sementara Ni Made SND mengaku baru 1,5 tahun mengajar bahasa di SMK tersebut.
Salah satu murid yang ia ajar adalah V (16) yang masih duduk dibangku kelas XI SMK.
"Awalnya saya minta dia buat menemani saya jalan-jalan. Kami ketemu tanggal 26 Oktober di depan GOR Singaraja. Kemudian saya minta buat diantar ketemu sama cowok saya di kosannya. Sampai di kos di dalam kamar, kami awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa. Kemudian terjadi lah perbuatan itu," jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, kasus ini akhirnya berhasil terkuak setelah V mengadu kepada orangtuanya.
Sang ibu pun akhirnya melaporkan tindakan yang dilakukan oleh keduanya ke Unit PPA Polres Buleleng, dengan nomor laporan Lp/149/XI/2019/BALI/Res Bll tanggal 6 November 2019.
Kepala BKPSM Terpukul
Sementara itu, Gede Wisnawa selaku kepala BKPSM Buleleng mengaku terpukul.
Wisnawa mengaku tidak menyangka jika salah satu pegawai kontrak yang terkenal rajin itu tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
"Saya kaget sekali dan baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media. Kemarin memang sempat dia tidak masuk kerja karena izin sakit. Tentu saya sebagai pimpinan benar-benar kaget. Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ucapnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (7/11/2019).
Wisnawa pun menyebutkan jika pelaku ini masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.
Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi.
Bila saja di pengadilan pelaku terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.
"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini. Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya. (*)