Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini yang Harus Dilakukan Saat Bingung soal Tunggakan Iuran

Selain kenaikan iuran, Pemerintah dikabarkan juga mempersiapkan aturan terkait sanksi bagi para peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan

Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Wayan Sudi mendatangi kantor BPJS Kesehatan cabang Bali Timur di Samarapura, Klungkung, Senin (4/11/2019), untuk mengajukan penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri menjelang penyesuaian tarif baru, tidak sedikit warga memilih turun kelas kepesertaan. 

TRIBUN-BALI.COM - Mulai 1 Januari 2020 mendatang, iuran BPJS Kesehatan resmi naik.

Sejumlah masyarakat yang menjadi peserta pun mengantisipasi lonjakan ini, salah satunya dengan memilih turun kelas BPJS.

Selain kenaikan iuran, Pemerintah dikabarkan tengah mempersiapkan aturan terkait sanksi bagi para peserta yang menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peserta yang menunggak dalam rentang waktu cukup lama bisa dinonaktifkan kepesertaannya.

Lantas, bagaimana langkah yang dilakukan agar kita dapat mengecek tagihan agar terhindar dari tunggakan iuran?

Mantan Pemain Bali United Ini Sempat Merasa Bak Cristiano Ronaldo, Awalnya Disembah Tapi Terdepak

Iuran JKN-KIS Pemda Karangasem Meningkat Hingga Rp 33 Miliar Lebih

Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa tagihan atau iuran per bulan yang diterima peserta akan diinfokan melalui aplikasi Mobile JKN.

Melalui Mobile JKN kegiatan administratif yang semula dilakukan di kantor ditransformasi ke dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta di mana saja, kapan saja dan tanpa batasan waktu.

Dengan kata lain peserta diberikan kemudahan untuk melakukan self service.

Peserta, imbuhnya bisa melakukan perubahan data, mengetahui informasi data peserta dan keluarga, dan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran.

"Mengecek tagihan yang menjadi tunggakan bisa ke ATM atau kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Langsung aktif kartunya," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Menurutnya, pada aplikasi JKN mobile juga tertera informasi mengenai iuran, faskes, dan mengubah data umum dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Jaga Keasrian Sungai, Pemuda Sadar Lingkungan Bikin Ambenan di Tepi Sungai Ijo Gading

Sebabkan Petugas Sedot WC Tewas, Ini Penjelasan Ahli Kimia Mengapa Septic Tank Bisa Meledak

Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018, status kepesertaan program JKN-KIS, seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulanan secara rutin.

Adapun status JKN-KIS peserta dapat aktif kembali ketika ia telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.

"Kalau rentang menunggak masih awal, menurut kajian penelitian yang kami lakukan, masih bisa dengan telekolekting, telepon, untuk lamanya tunggakan di bawah 4 bulan," ujar Iqbal.

Ia juga menjelaskan jika tunggakan belum juga dibayarkan dalam rentang waktu yang lama, maka akan ada petugas Kader JKN yang akan mendatangi untuk mengingatkan peserta yang nunggak.

Masyarakat Seharusnya Tak Membayar Kenaikan Iuran Akibat Defisit BPJS

DPRD Sepakati Sejumlah Raperda Rancangan Gubernur Koster

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved