Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bali
Nasib Anak Agung Wartayasa Diujung Tanduk, Kasus Intim Libatkan Guru dan Siswi SMK Terungkap
Nasib Anak Agung Wartayasa Diujung Tanduk, Kasus Intim Libatkan Guru dan Siswi SMK Terungkap
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus threesome (melakukan hubungan seks bertiga) yang dilakukan oleh Anak Agung Putu Wartayasa (36), salah satu pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng, membuat Gede Wisnawa selaku kepala BKPSM Buleleng terpukul.
Kasus tersebut melibatkan siswi dan guru honorer salah satu SMK di Buleleng.
Guru honorer bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) diketahui adalah selingkuhan Wartayasa.
• Anak Agung Putu Wartayasa dan Guru Intim di Hadapan Siswinya, Siswi pun Dipaksa Threesome
Terkait kasus itu, Wisnawa mengaku tidak menyangka jika salah satu pegawai kontrak yang terkenal rajin itu tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

"Saya kaget sekali dan baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media. Kemarin memang sempat dia tidak masuk kerja karena izin sakit. Tentu saya sebagai pimpinan benar-benar kaget.
Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ucapnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (7/11/2019).
• Tito Karnavian Tak Main-main, Ini Langkah Tegasnya Setelah Beredar Info Desa Fiktif
Wisnawa pun menyebutkan jika pelaku Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.
Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi.
Bila saja dipengadilan pelaku Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.
"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini.
Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) bersama selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) diciduk polisi.
Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk bermain threesome (melakukan hubungan seks bertiga).
Sisiwi tersebut berinisial V (16).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di kost itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di kost, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa, red) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)