Satpol PP Denpasar Ciduk Pengamen Liar di Jalan Gunung Agung
Dua orang pengamen berdandan ala anak punk yang kerap beroperasi di sejumlah jalan di Denpasar diciduk anggota Satpol PP Kota Denpasar.
Penulis: eurazmy | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua orang pengamen berdandan ala anak punk yang kerap beroperasi di sejumlah jalan di Denpasar diciduk anggota Satpol PP Kota Denpasar.
Pengamen liar tersebut diamankan oleh petugas saat beroperasi di perempatan Jalan Gunung Agung, Denpasar, Selasa (5/11/2019) malam.
Mereka ditangkap karena dianggap meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum.
Sejumlah oknum pengamen berdandan ala punk ini dari laporan warga juga kerap meminta uang ngamen terhadap sejumlah warga dengan cara memaksa.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua pedagang asongan yang berjualan di tempat dilarang.
• Berawal dari Hobi Masak, Dek Kodok Sukses Jadi Chef Hingga Buka Usaha Jajanan
• Kunjungan Wisman ke Bali September 2019 Minus 4,59% Dibanding Bulan Lalu
• 200 Meter Tepi Devils Tear di Lembongan Zona Rawan, Pemkab Kembali Pasang Pagar Pengaman
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban dilakukan karena anak punk ini mengamen di pinggir jalan dan perempatan lampu merah.
Kegiatan mereka dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum Kota Denpasar.
''Makanya kemarin mereka kami amankan, kami data di kantor, kami lakukan pembinaan,'' katanya.
Sayoga menjelaskan, rata-rata anak ala punk yang mengamen dan ditangkap selama ini rata-rata berasal dari Jawa Timur, mulai daerah Banyuwangi, Probolinggo, Pasuruan, Malang hingga Surabaya.
Lebih lanjut, mereka nantinya akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu hingga menunggu hasil koordinasi dengan Dinas Sosial.
''Nantinya, pengamen ini akan disidangkan pada hari Senin tanggal 11 November di Banjar Kepisah. Sementara ini, akan kita bina dulu,'' tandasnya. (*)