Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bali

Ajak Bu Guru Novi & Muridnya Lakukan Hubungan Badan Bertiga, Pria Ini Ngaku Awalnya Bercanda

Wartayasa mengatakan, ia mulanya hanya bercanda mengirimkan video bokep gaya threesome kepada kekasih gelapnya

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019) 

Setibanya di kost, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki (Wartayasa, red) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Terancam Dipecat

Kepala BKPSM Buleleng, Gede Wisnawa menyebutkan Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.

Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi.

Bila saja dipengadilan pelaku Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.

"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini.

Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved