Bangli Kekurangan Kasek dan Pengawas Sekolah, Bisa Bertambah Karena Ada yang Pensiun

Sesuai Permendikbud 6 tahun 2018, untuk menjabat sebagai kepala sekolah, wajib hukumnya memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep).

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
Ganendra
Ilustrasi pendidikan. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Belasan sekolah di Bangli hingga kini belum memiliki kepala sekolah (kasek) definitif.

Kondisi ini dimungkinkan bertambah, mengingat adanya kasek yang pensiun tiap tahunnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, I Nyoman Suteja, membenarkan hingga kini terdapat 18 sekolah yang belum diisi oleh kepala sekolah definitif.

Untuk tetap melanjutkan kegiatan sekolah, terpaksa kekosongan jabatan itu diisi oleh pelaksana tugas (plt).

"Dalam kapasitas dan kewenangannya, plt memang sudah bisa mengatur semuanya. Namun bagi kita di fungsional, masih ada hal yang kurang dalam bentuk rasa. Sebagai penjabat plt dan penjabat formal kan berbeda," ucapnya.

Suteja tidak memungkiri, kekurangan kepala sekolah ini bisa segera diisi oleh penjabat fungsional.

Sesuai Permendikbud 6 tahun 2018, untuk menjabat sebagai kepala sekolah, wajib hukumnya memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep).

Dalam hal ini, lanjut Suteja, pihak dia telah berupaya untuk dilaksanakan pelatihan kepala sekolah.

Pihaknya pun mengakui telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM), agar bisa menganggarkan pada tahun 2019 ini.

"Hanya saja saya dapat konfirmasi dari BKD, pelatihan cakep yang sudah dianggarkan tidak bisa dilaksanakan. Karena dananya baru divalidasi pada (APBD) perubahan. Dengan waktu kurang dari tiga bulan, tidak memungkinkan bagi pemerintah melaksanakan cakep itu," ujarnya.

Suteja menjelaskan, pelatihan cakep membutuhkan waktu paling lama tiga setengah bulan. Rangkaian pelatihan terdiri dari teori dan praktik.

"Modelnya On-Off. Sekarang On, peserta cakep diberikan materi. Sedangkan ketika Off, mereka kembali ke sekolah untuk melakukan praktik. Dan itu membutuhkan waktu selama tiga setengah bulan," jelasnya.

Sesuai rencananya, pelatihan cakep yang diusulkan tahun 2019 ini menyasar 20 orang calon kepala sekolah.

Bilamana seluruhnya mendapat sertifikat cakep, dengan demikian pihaknya memiliki dua calon kepala sekolah yang siap diposisikan, tatkala ada jabatan kosong.

"20 orang itu sudah memenuhi syarat. Diantaranya Daftar Urut Kepangkatan (DUK), telah tersertifikasi, pangkat/golongan minimal III c," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, sejatinya hingga kini Bangli memiliki lima orang yang telah memiliki sertifikat cakep.

Kendati demikian, Suteja enggan menjelaskan alasan mengapa lima orang tersebut belum didudukkan sebagai kepala sekolah.

"Kalau itu bukan kewenangan saya," katanya.

Pengawas Sekolah
Tak hanya kekurangan kepala sekolah definitif, pihaknya pun kekurangan pengawas sekolah.

Dikatakan hingga kini pengawas sekolah di Bangli berjumlah 25 orang. Sedangkan idealnya, satu pengawas melakukan pembinaan terhadap delapan sekolah.

Dengan kurangnya jumlah pengawas, otomatis masing-masing pengawas melakukan pembinaan terhadap lebih dari 10 sekolah.

Sementara jumlah sekolah yang diawasi ada ratusan dengan rincian 164 SD, 28 SMP, dan 13 TK.

Kekurangan pengawas, imbuh Kadis asal Lingkungan Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli ini, dikarenakan banyaknya pengawas yang telah pensiun.

Bahkan pada tahun 2020 mendatang, terdata lima pengawas telah memasuki masa pensiun, atau berusia 60 tahun.

"Tugas pengawas ini penting. Sebab pengawas sekolah ini disebut juga pembina wali. Saya anggap, para pengawas ini wakil saya dalam melakukan pembinaan sekolah tiap hari. Untuk menjadi seorang pengawas, wajib ikut pelatihan cawas (calon pengawas). Dan untuk mengikuti pelatihan cawas, minimal dia pernah menjabat sebagai kepala sekolah, sesuai satuan pendidikannya. Apakah SD atau SMP," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved