Pengurugan Jalur Hijau di Sedap Malam Jadi Sorotan, Kaling Bantah Ikut Konspirasi

Pengurugan jurang di Jalan Sedap Malam, tepatnya di wilayah Lingkungan Gumi Kebonkuri, Desa Pakraman Kesiman, Denpasar Timur menjadi sorotan masyaraka

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Truk pengangkut material pengurugan jurang di kawasan jalur hijau di Sedap Malam saat melintasi pemukiman warga, Jumat (8/11/2019) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengurugan jurang di Jalan Sedap Malam, tepatnya di wilayah Lingkungan Gumi Kebonkuri, Desa Pakraman Kesiman, Denpasar Timur menjadi sorotan masyarakat.

Selain mengganggu aktivitas masyarakat karena adanya truk yang hilir mudik membawa material, pengurugan ini ternyata melanggar ketentuan karena berada pada kawasan jalur hijau.

Pantauan Tribun Bali di lapangan, memang benar ditemukan bahwa ada pengurugan sebuah jurang dengan batu kapur yang sudah mulai rata dengan tanah.

Truk pengangkut pembawa material juga nampak hilir mudik melintasi pemukiman warga.

Informasi yang dapat dihimpun di lapangan, hal ini bisa terjadi karena ada izin dari Kepala Lingkungan (Kaling) Gumi Kebonkuri.

Namun saat ditemui, Kaling Gumi Kebonkuri I Nyoman Bagus Mardika menepis tudingan tersebut.

Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya tidak ikut serta berkonspirasi memberi ruang terhadap pengembang melakukan pengurugan lahan pada jalur hijau di kawasannya itu.

“Proyek itu kan sudah dilakukan sejak akhir Desember 2018. Nah, saya baru menjabat Februari 2019. Jadi ketika saya resmi menjabat, proyek pengurugan lahan itu sudah berjalan,” kata dia saat ditemui awak media di tempat kerjanya, Jumat (8/11/2019).

Mardika melanjutkan, dirinya memang sudah pernah diajak bertemu dengan pihak kepala desa bersama pengembang membahas perizinan.

Bersama Sejak di Persebaya Surabaya, Teco Sudah Tandai Apa Yang Akan Dilakukan Jacksen Tiago

Penataan Pura Agung Besakih Diharapkan Dapat Meningkatkan Kunjungan Wisatawan

Ketika masih dalam penjajakan untuk perizinan, tiba-tiba truk sudah masuk mengangkut material pengurugan.

Padahal, jalur yang dilalui truk untuk mengangkut material merupakan jalan paping untuk masyarakat yang merupakan bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.

Jalur paping ini tidak boleh dilalui oleh kendaraan berat seperti truk dan awalnya memang sudah terdapat tanda larangan tepat di depan pintu masuk, namun plang pelarangan tersebut saat ini sudah tidak ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved