Posisi Sudikerta Kian Tersudut, Pengempon Pura Ungkap Fakta ini di Persidangan

Posisi Sudikerta Kian Tersudut, Pengempon Pura Ungkap Fakta ini di Persidangan

Penulis: eurazmy | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Rizal Fanany
SERIUS - Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta, serius dengarkan keterangan saksi dari Bank BCA di Pengadilan Negeri, Denpasar, Selasa (5/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa I Ketut Sudikerta (51), Anak Agung Ngurah Agung (68) dan I Wayan Wakil (51) kembali bergulir di PN Denpasar, Selasa (12/11/2019).

Pada persidangan kali ini, posisi Sudikerta dalam perkara kian tersudut oleh kesaksian dua orang pengempon Pura Jurit di lokasi perkara yakni tanah Balangan, Uluwatu.

Kedua saksi sebagai pengempon pura yang dihadirkan pada Selasa (12/11/2019) di PN Denpasar yakni Anak Agung Ngurah Manik Mahardika dan Anak Agung Ngurah Putra.

BREAKING NEWS: Stefano Lilipaly Ditendang dan Ditinju di Bagian Vital, Ini Penjelasan Lengkapnya

Dalam kesaksiannya, para pengempon bersikukuh tidak pernah ada kesepakatan di paruman untuk menjual atau menyewakan tanah pelaba pura baik kepada pihak lain maupun kepada PT Marindo Investama milik Alim Markus.

''Tidak pernah ada pertemuan melibatkan kami sebagai pengempon (bukan milik pribadi, red) dalam kesepakatan penjualan tanah pelaba pura,'' kata Anak Agung Ngurah Manik Mahardika di depan majelis pimpinan hakim Esthar Oktavi.

Dalam rapat paruman terakhir, dirinya hanya mengetahui bahwa ada kesepakatan pengurus untuk mensertifikatkan tanah yang merupakan laba pura tersebut demi keamanan.

Saat Pekerja akan Ditebas, Kapolsek ini Berlutut di Hadapan Para Pembawa Golok, Dirinya Buka Suara

Proses alih sertifikat ini kata dia diserahkan sepenuhnya pada notaris Ni Nyoman Sudjarni dan Ketua Umum Pengurus Pura, AA Ngurah Agung (terdakwa).

Hingga kemudian, pada sekitar 2014 silam dirinya mengetahui dari media massa bahwa ternyata tanah balangan tersebut dijual ke Alim Markus.

''Tentu kami sebagai pengempon terkejut. Tidak ada tanah itu dalam sepengetahuan saya dijual. Saya tahunya malah dari media, sementara dari pengurus kami tidak tahu apa-apa,'' tambah Anak Agung Ngurah Putra.

Ia menambahkan, seharusnya hal itu harus atas sepengetahuan seluruh pengempon pura sesuai asas organisasi.

''Yang pasti tidak pernah ada kesepakatan apapun dalam paruman untuk menjual tanah ini. Bahwa tanah itu ya tanah milik Puri,'' tegasnya.

Atas kesaksian itu, terdakwa Sudikerta dan dua terdakwa lain tidak melakukan tanggapan langsung dan memilih untuk menyampaikan tanggapan dalam sidang pledoi nanti.

Sementara, dari Jaksa Penuntut Umum Martinus menerangkan akan kembali menghadirkan kesaksian lain pada Kamis (14/11/2019) nanti.

Ditanya soal apakah JPU juga akan menghadirkan saksi mantan Ketua BPN Badung,Tri Nugraha?

Martinus mengatakan masih dalam proses.

Namun, dirinya secara resmi sudah bersurat ke lembaga atau dirjen tempat Tri Nugraha bernaung sekarang bahkan meminta bantuan pada penyidik Polda Bali.

"Kita secara aturan sudah bersurat. Selain itu sudah meminta bantuan penyidik Polda Bali, secara lisan supaya yang bersangkutan (Tri Nugraha) bisa hadir memberikan kesaksian,'' ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved