Kasus Penyiraman Air Panas terhadap Pembantunya, Desak Putu Wiratningsih Divonis 6 Tahun Penjara
Perempuan dua anak ini terbukti melakukan kekerasan terhadap dua pembantunya, Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astuti.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan hukuman enam tahun penjara pada Desak Putu Wiratningsih (36), Selasa (12/11/2019).
Perempuan dua anak ini terbukti melakukan kekerasan terhadap dua pembantunya, Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astuti.
Selain hukuman penjara, perempuan asal Denpasar ini juga harus membayar ganti rugi (restitusi) pada kedua korban sebesar Rp 21 juta per orang.
Sidang vonis ini dipimpin majelis hakim PN Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, didamping hakim anggota, Ni Luh Putu Partiwi dan Wawan Edi Prastiyo.
Vonis yang diterima Desak Putu Wiratningsih ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar sebesar tujuh tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan memberikan keringanan ini lantaran terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan dua anak yang masih balita.
Namun apabila dibandingkan dengan terdakwa lainnya yakni I Kadek Erick Diantara Putra yang bekerja sebagai satpam di rumah Desak, dan juga ikut membantu Desak melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada pembantunya, vonis Desak Wiratningsih lebih berat.
Dalam vonis yang berlangsung pekan lalu, Erick divonis lima tahun penjara.
Hakim Ketua, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan, Desak Wiratningsih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Karena itu, pihaknya menjatuhkan pidana penjara enam tahun serta dibebankan membayar restitusi kepada Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astuti, masing-masing Rp 21 juta atau total Rp 42 juta.
“Jika terdakwa tidak membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” ujar Dayu Widja.
Kasus ini bermula saat seorang korban, Eka Febriyanti melaporkan tindak penyiraman air panas yang dilakukan majikannya di sebuah perumahan di Desa Buruan, Blahbatuh, Gianyar ke Mapolda Bali.
Dalam penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa yang menjadi korban tindakan kekerasan tersebut tidak hanya Eka, tetapi juga Santi.
Selain itu, terungkap pula pemilik rumah dan satpamnya tak hanya melakukan penyiraman dengan air panas, tetapi juga aksi keji lainnya.
Terlebih lagi korban asal Jawa Timur ini tidak pernah digaji sejak bekerja selama tujuh bulan.