Kasus Penyiraman Air Panas terhadap Pembantunya, Desak Putu Wiratningsih Divonis 6 Tahun Penjara

Perempuan dua anak ini terbukti melakukan kekerasan terhadap dua pembantunya, Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astuti.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Eri Gunarta
Desak Putu Wiratningsih usai menerima vonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Selasa (12/11/2019). 

Terus Mengelak Selama Persidangan
Dalam beberapa persidangan, Desak Wiratningsih yang didampingi dua orang pengacaranya selalu mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban.

Hanya saja, meskipun terus menerus mengelak, ia tidak pernah bisa menunjukkan bukti pembelaan.

Sementara pihak korban dikuatkan dengan adanya 10 unit barang bukti. Satu di antara barang buktinya adalah DVR CCTV. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved