Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan

Pasca Bom Bunuh Diri, Kapolri Larang Ojol dan Angkutan Online Lainnya Masuk ke Markas Polri

Bahkan larangan tersebut tidak hanya untuk Ojek Online, namun juga untuk taksi dan angkutan online lainnya.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/ Ahmad Firizqi Irwan
Personel Polresta Denpasar saat memeriksa driver ojek online yang datang ke Markas Polresta Denpasar, Rabu (13/11/2019) siang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan petunjuk kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia untuk melarang Ojek Online masuk ke Markas Polri, Rabu (13/11/2019).

Petunjuk ini disampaikan pasca ledakan bom bunuh diri di Polrestabes Medan.

Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan larangan tersebut.

"Barusan ada petunjuk Kapolri (Jendral Idham Azis), untuk ojol dilarang masuk dan berhenti untuk naik atau menurunkan penumpang di sekitar Markas Polri," ujarnya.

Petunjuk tersebut langsung disampaikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Pacsa Ledakan Bom di Mapolrestabes Medan, Polda Bali Siap Siaga dan Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Polresta Denpasar Periksa Pengunjung dan Barang Bawaannya Pasca Bom di Polrestabes Medan

Peledakan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Terekam CCTV, RMN Seorang Diri

Bahkan larangan tersebut tidak hanya untuk Ojek Online, namun juga untuk taksi dan angkutan online lainnya.

"Petunjuknya tidak hanya Ojol, taksi dan angkutan online lainnya juga dilarang," jelasnya.

Sementara itu, disinggung mengenai apakah ada waktu atau batasan pelarangan Ojek Online dan lainnya masuk ke Markas Polri.

Hengky menjawab masih belum dipastikan hingga kapan, namun ia menjawab untuk larangan tersebut untuk saat ini.

"Belum ada larangan mas, paling tidak untuk saat ini terlebih dahulu," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved