Buleleng Pangkas Anggaran Ujian Sekolah Rp 46 Miliar
Anggaran Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada 2020 di Buleleng dipangkas hingga sebesar Rp 46 miliar.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Anggaran Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada 2020 di Buleleng dipangkas hingga sebesar Rp 46 miliar.
Hal ini disebabkan karena anggaran yang dimiliki oleh pemerintah lebih difokuskan untuk melakukan revitalisasi Pasar Banyuasri yang diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 180 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Gde Dharmaja menjelaskan, tahun depan pihaknya mendapatkan anggaran Rp 154 miliar.
Jumlah ini terbilang sangat sedikit bila dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp 200 miliar lebih.
Dengan adanya pemangkasan ini, anggaran belanja tak terarah seperti pelaksanaan ujian nasional, Ujian Sekolah (US), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Paskibra, hingga Pekan Olahraga Pelajar (Porjar) belum ada.
Bila dihitung kekurangannya mencapai Rp 18,6 miliar.
• Komentarnya Diplintir Akun Youtube yang Fitnah Ruben Onsu Pakai Pesugihan, Begini Sikap Roy Kiyoshi
• 4 Jabatan Pimpinan OPD di Pemkab Karangasem Segera Dilelang, Sebelum 31 Desember Ditargetkan Tuntas
"Anggaran Rp 154 miliar itu kebanyakan untuk belanja terarah yang berasal dari DAK dan Dana BOS, yang tidak bisa diutak-atik. Sehingga dari semua itu, tersisa tinggal Rp 1,7 miliar untuk program belanja tidak terarah. Sementara kalau dihitung dengan mengencangkan ikat pinggang, anggaran untuk belanja tidak terarah itu kurang lagi Rp 18,6 miliar," jelasnya, Rabu (13/11).
Selain pelaksanaan UN, US, PPDB, Paskibra, hingga Porjar untuk tahun 2020 mendatang yang belum teranggarkan, pemangkasan ini juga berdampak pada program sertifikasi Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan Calon Pengawas (Cawas).
Dharmaja tidak memungkiri sejatinya kepala sekolah dan pengawas berkurang setiap tahunnya.
Apabila tidak dilaksanakan pelatihan, maka Cakep dan Cawas itu tidak dapat menerima tunjangan karena tidak mengantongi sertifikat.
"Sertifikasi Cakep dan Cawas ini sebenarnya wajib. Karena tiap tahun jumlah kepala sekolah dan pengawas berkurang. Bisa tidak ada yang mau bila sertifikasi ini tidak dilaksanakan, karena mereka bisa tidak mendapatkan tunjangan. Kami sangat memahami kondisi ini, karena alokasi anggaran pemerintah sangat terbatas," jelasnya.
Namun melihat pemangkasan anggaran ini juga berdampak pada program-program yang terbilang sangat penting, dan harus dilaksanakan, Dharmaja pun berharap agar hal ini dapat segera mendapatkan solusi dan jalan keluar, sebelum memasuki tahun 2020.
"Mudah-mudahan cepat ada solusinya," tutupnya.
• Rekening Pedagang Bakal Dilengkapi Barcode, Tabanan Terapkan E-Retribusi di Pasar Kediri
• PSIS Semarang vs Bali United Diwarnai Duel Sahabat dari Liga Seri A Brasil
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ratnasari mengaku telah mendiskusikan hal ini bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar anggaran minimal untuk UN, US, PPDB, dan Porjar pada 2020 mendatang agar tidak kosong.
Hasilnya kata wanita yang akrab disapa Rani ini, TAPD akan segera meminimalisir anggaran, sehingga kegiatan yang tergolong penting di Disdikpora juga dapat berjalan lancar.
"Sudah kami diskusikan dengan Disdikpora, agar kegiatan minimal seperti UN, US, PPDB dan Porjar itu tidak kosong sekali anggarannya," kata dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sejumlah-siswa-mengikuti-ujian-nasional-berbasis-komputer.jpg)