Lisa Puas Putri Divonis 5 Bulan Penjara, Kasus Penganiayaan Sesama Transgender
Korban penganiayaan, Sahrudin alias Lisa mengaku puas dengan putusan lima bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Abdurrahman alias Putri
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tiba-tiba terdakwa Putri datang menyuruh korban Lisa dan temannya untuk bubar.
"Saat itu korban Lisa menanyakan apa maksud terdakwa Putri menyuruh mereka bubar. Mendengar hal itu, terdakwa Putri marah dan memukul wajah korban Lisa sebanyak dua kali. Selain memukul, terdakwa Putri juga meludahi wajah korban Lisa," ungkap Jaksa Yunita kala itu.
• Setelah Dapat Perawatan Tim Medis, Dokter Rekomendasikan Begini Terkait Kondisi Lilipaly Terkini
• Kebakaran di Areal Tebing, Warga dan Petugas Damkar Kesulitan Padamkan Api
Korban Lisa pun berusaha membela diri dengan melempar helmnya ke arah terdakwa agar terdakwa Putri menjauh.
Namun terdakwa Putri semakin emosi dan menjambak rambut korban Lisa.
Itu membuat korban Lisa jatuh tersungkur, dan terdakwa Putri kembali ngoyak-ngoyak rambut korban Lisa.
Korban Lisa kembali berusaha melepas pengangan kedua tangan terdakwa Putri.
Akan tetapi justru tangan korban Lisa diplintir oleh terdakwa Putri.
Melihat kejadian itu, teman-teman korban Lisa yakni Mochamad Ali Murdani alias Denis, Heru Mustafa alias Ruka dan Bambang Sutomo alias Dina datang melerai.
Setelah berhasil dilerai, korban Lisa langsung melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa Putri.
Terhadap penganiayaan itu, korban lisa mengalami luka lecet dan memar pada bagian dagu, lutut kanan, lutut kiri, pergelangan tangan kanan dan kiri.
Hal itu disebabkan oleh benturan benda tumpul.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/terdakwa-abdurrahman-alias-putri-saat-menjalani-sidang-di-pn-denpasar.jpg)