Lisa Puas Putri Divonis 5 Bulan Penjara, Kasus Penganiayaan Sesama Transgender
Korban penganiayaan, Sahrudin alias Lisa mengaku puas dengan putusan lima bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Abdurrahman alias Putri
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Lisa Puas Putri Divonis 5 Bulan Penjara, Kasus Penganiayaan Sesama Transgender
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Korban penganiayaan, Sahrudin alias Lisa mengaku puas dengan putusan lima bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Abdurrahman alias Putri (31).
Demikian disampaikan Lisa saat ditemui seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019).
Mendengar pernyataan Lisa, sejumlah rekannya sesama transgender langsung menimpali.
"Sudah puas," ucap Lisa malu-malu.
Sementara di persidangan, terdakwa Putri menyatakan tidak keberatan dan menerima putusan majelis hakim.
Putusan itu lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Jaksa GA Surya Yunita PW menuntut Putri dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
"Saya menerima, Yang Mulia," tutur Putri pelan.
Di sisi lain, Jaksa Surya Yunita belum bersikap dan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
• Dalung Siapkan Lahan Seluas 27 Are Untuk TPS 3R, Hari Ini Siap Menampung Sampah
• Tahun 2019 Indeks Inklusi dan Literasi Keuangan Naik 8%, Ini Data OJK
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Putri telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, Sahrudin alias Lisa.
Atas perbuatannya, Putri dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Abdurrahman alias Putri dengan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi selama menjalani tahanan sementara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa, kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Teuku Umar Barat, sebelah barat Hotel Princess, Banjar Batu Bolong, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, Bali, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 04.20 Wita.
Saat itu saksi korban Lisa sedang duduk di atas sepeda motornya dan ngobrol bersama temannya.