Perampok Money Changer Asal Rusia Divonis 7 Tahun, Hukuman Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Dua pelaku perampokan Money Changer BMC PT Bali Maspintjinra diganjar dengan pidana penjara selama tujuh tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Jalani hukuman - Georgii Zhukov dan Robert Haupt saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019). Perampok Money Changer Asal Rusia Divonis 7 Tahun, Hukuman Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan Jaksa 

Di antaranya tersangka Georgii Zhukov (40) dari Rusia, Robert Haupt (41) asal Ukraina,

Aleksei Korotkikh (meninggal dunia saat dilakukan penangkapan).

Serta dua orang pelaku yang belum tertangkap.

Kelima pelaku melakukan pencurian dengan cara mengetuk pintu belakang money changer tersebut.

Setelah dibuka oleh bernama Muhammad Sandriadi (korban), satu pelaku langsung memukul, mengikat kaki tangan dan melakban mulut korban.

Selain korban Muhammad Sandriadi, para pelaku juga melumpuhkan korban ABD Haris Karim (security) dan Gede Kurniawan.

Kedua korban juga diikat kaki dan tangannya serta mulut dilakban. 

Para pelaku mengambil uang di laci dan mengangkat brankas dinaikkan ke mobil.

Pelaku meninggalkan TKP dengan membawa uang hasil curian Rp 1 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved