Perampok Money Changer Asal Rusia Divonis 7 Tahun, Hukuman Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Dua pelaku perampokan Money Changer BMC PT Bali Maspintjinra diganjar dengan pidana penjara selama tujuh tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Jalani hukuman - Georgii Zhukov dan Robert Haupt saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019). Perampok Money Changer Asal Rusia Divonis 7 Tahun, Hukuman Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan Jaksa 

Perampok Money Changer Asal Rusia Divonis 7 Tahun, Hukuman Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan Jaksa

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pelaku perampokan Money Changer BMC PT Bali Maspintjinra Jalan Pratama No 36 CY, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (13/11/2019).

Para terdakwa adalah Georgii Zhukov (40) dari Rusia dan Robert Haupt (41) asal Ukraina.

Atas perbuatan keduanya, majelis hakim mengganjar dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yakni sembilan tahun penjara.

Terhadap putusan itu, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya belum bersikap dan masih pikir-pikir.

Pula, Jaksa Oka Ariani menyatakan hal senada.

Oleh karena itu majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada para pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.

Hakim Ketua I Wayan Kawisada mengurai hal yang memberatkan dan meringankan.

Lisa Puas Putri Divonis 5 Bulan Penjara, Kasus Penganiayaan Sesama Transgender

Sidak Kafe Remang-remang di Denpasar Bocor, Satpol PP Disambut Pagar Ayu dan Ucapan Terima Kasih

Hal memberatkan, selama persidangan para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, dan mengganggu kenyamanan dan keamanan warga Bali.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Keduanya pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Georgii Zhukov dan terdakwa Robert Haupt dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun. Dikurangi selama menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Wayan Kawisada.

Sebagaimana uraian dalam berkas perkara, pada Selasa (19/3/2019) bertempat di Money Changer BMC PT Bali Maspintjinra Jl Pratama No 36 CY, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, telah terjadi pencurian dengan kekerasan. 

Perampokan dilakukan lima pelaku orang asing.

Sorotan Khusus Pelatih PSIS Semarang Jelang Laga Kontra Bali United, Begini Kata Banur

Dalung Siapkan Lahan Seluas 27 Are Untuk TPS 3R, Hari Ini Siap Menampung Sampah

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved