Terkait Atlet Rugby David Fifita Bayar 30 Ribu Aud Atas Kasusnya di Bali, Ini Klarifikasi Pengacara

Mengenai adanya pemberitaan di Australia bahwa David Fifita atlet Rugby Broncos membayar uang sebanyak 30 ribu dollar Australia untuk pembebasan kasus

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Arifin
M. Rifan kuasa hukum David Tuiono Fifita (19) dari Austrindo Law Office 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Mengenai adanya pemberitaan di Australia bahwa David Fifita atlet Rugby Broncos membayar uang sebanyak 30 ribu dollar Australia untuk pembebasan kasusnya di Bali.

M. Rifan kuasa hukum David Tuiono Fifita (19) dari Austrindo Law Office gerah dan angkat bicara mengenai pemberitaan kasus atlet rugby tersebut.

Ia menyampaikan David Fifita merupakan satu dari ribuan kliennya yang diperlakukan sama.

Dan kasus ini masalah sepele untuk ditangani tapi karena beberapa reputasi atau karena dia bintang di Australia menjadi terlihat lebih besar.

“Bicara soal itu, sebenarnya angka itu adalah yang dibayarkan klien ke kami sebagai lawyer.

Bahkan 30 ribu AUD itu dibawah standar kami karena kami melihat dia (David Fifita) memiliki potensial di kemudian hari dan tidak harus ada kriminal rekod di Bali.

Kita ingin membantu karena itu kita turunkan standar fee kita,” tegas Rifan, Rabu (13/11/2019).

 
Ia menambahkan angka tersebut yang dibayarkan hanya lawyer fee, biaya lainnya tidak kami mintakan.

 
“Jadi di sini kalau kita lihat kami hanya melakukan charge untuk lawyer fee (untuk kasus David Fifita), operasional tidak kami charge, sampai pajak pun kami menanggung.

Jadi di Austrindo klien wajib bayar pajak 10 persen ketentuannya dari Negara tapi kami berbesar hati pajak kami yang tanggung,” jelas Rifan.

 
Ia juga kembali menegaskan pihaknya baik sebagai kuasa hukum maupun dari kliennya tidak memberikan kompensasi kepada korban, pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.

 
“Bagaimana kami membayar polisi jika uang ini tidak ada penyaluran yang dikirim atau dibagikan ke yang lain, uang baru saja ditransfer siang tadi.

Ini pembayaran dari klien saya, bukan dari club Broncos atau yang lainnya,” paparnya.

Ia pun mengaku sebenarnya hal seperti ini untuk klien membayar berapa ke kuasa hukum adalah hal yang tidak bisa di ekspose publik tapi untuk meluruskan pemberitaan di sana pihaknya dengan lapang dada membuka.

Seperti diberitakan sebelumnya, WNA asal New Zealand David Tuiono Fifita (19) yang melakukan pemukulan terhadap sekuriti La Favela Dani Irawan (33) telah resmi bebas dari tuntutan pelapor sekaligus korban.

"Intinya sudah bebas ya dan tidak diproses peradilan lagi karena sudah melalui restoratif justice. Korban juga sudah tidak mempermasalahkan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa seizin Kapolsek Kuta, Senin (11/11/2019).

Iptu Putu Ika menuturkan gelar perkara kasusnya karena korban dengan terlapor telah damai dilakukan kemarin malam di Polsek Kuta. 

“Hasil gelar perkara kemarin itu jadi penanganan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice dapat dilaksanakan dengan terpenuhinya syarat materil dan formilnya,” jelasnya.

Sementara kuasa Hukum David Fifita, M. Rifan menyampaikan bahwa surat permohonan pembatalan sudah diterima polisi.

Kasus ini resmi ditutup dan David Fifita dibebaskan dari tuduhan penganiayaan.

"Ini statemen dari kapolsek kuta, (permohonan) pembebasan David Fifita diterima dan dibebaskan dari segala tuduhan dan bebas dari catatan kejahatan di Polsek Kuta.

Dengan ini kami menutup kasus ini dan dia diizinkan pulang ke rumahnya dan tidak ada catatan kejahatan di Polsek Kuta," papar Rivan.

Ia juga memastikan dan menegaskan pembebasan David Fifita telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Pencabutan laporan ini disebut murni karena permintaan maaf David Fifita sudah diterima korban.

"Tidak ada uang, seperti pernyataan kami sebelumnya, tidak ada kompensasi.

Kami hanya meminta maaf dan pihak korban menerima permintaan maaf dari David dan klubnya. Dia lalu setuju untuk mencabut laporan polisi," imbuhnya.

Pertemuan antara Dani dan David lalu bersalaman dan menandatangani surat pencabutan laporan dengan terlapor David dikatakan Iptu Putu Ika terjadi pada Minggu 11 November 2019.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved