Pro Kontra Jaminan Biaya Korban Pidana Denpasar, Hasto: LPSK Memang Bukan Lembaga Penjamin
Secara nominal biaya medis yang dapat diklaim keluarga korban nilainya tidak seberapa, hanya Rp 3 juta dari total tunggakan sebesar Rp 22 juta
Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
Pro Kontra Jaminan Biaya Korban Pidana Denpasar, Hasto: LPSK Memang Bukan Lembaga Penjamin
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait pro kontra penjaminan tidak penuh biaya pengobatan korban penusukan istri oleh suaminya di Denpasar, Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya angkat bicara.
Bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Denpasar, LPSK bersama LBH APIK Bali, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Bali dan RSUP Sanglah Bali dan keluarga korban duduk bersama meluruskan hal ini.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang menyatakan bahwa upaya LPSK dalam menangani kasus ini sudah cukup optimal.
Hanya saja memang secara nominal biaya medis yang dapat diklaim keluarga korban nilainya tidak seberapa, hanya Rp 3 juta dari total tunggakan sebesar Rp 22 juta.
Kendati begitu, pihaknya mengatakan telah bekerja sesuai kewenangan dan aturan berlaku, bukan berarti lepas tangan.
Ia menjelaskan, dalam kasus penusukan yang merenggut nyawa Sriasih ini, LPSK justru sudah sampai tahap mengeluarkan diskresi.
Artinya, dalam kasus ini tidak tergolong dalam korban tindak pidana prioritas yang harus diberikan perlindungan oleh LPSK.
Adapun, tindak pidana prioritas yang bisa ditangguhkan LPSK yakni tindak pidana terorisme, pelanggaran HAM, kekerasan seksual dan lain-lain.
• Pemkot Denpasar Bangun 2 SMP Baru Tahun 2020, Fraksi Golkar Usul di Pemogan dan Kesiman
• BREAKING NEWS: Warga Geger Penemuan Kerangka di Semak Belukar, Ditemukan Baju Pink dan Gelang Pasien
Kasus Sriasih dalam kacamata LPSK tergolong dalam tindak pidana lain, yang mana dalam kasus tertentu, biaya medis bisa diklaim melalui diskresi melalui persetujuan pimpinan karena bersifat darurat.
''Kami bahkan sudah lakukan diskresi sejak berapa hari sebelum korban meninggal. Namun memang pelaporan agak terlambat, jadi tanggungan sebelumnya gak bisa di-cover,'' jelasnya.
''LPSK hanya bisa mengeluarkan biaya medis terhitung setelah korban ditetapkan menjadi terlindung. Jadi, argo layanan kami, maksimal ya segitu,'' tambahnya.
Nah jika dipaksakan, LPSK justru akan melanggar undang-undang dan akan menjadi temuan BPK ke depannya.
''Jadi tidak benar kalau ada anggapan LPSK seolah-olah tidak mau bertanggung jawab, lepas tangan,'' sangkalnya.
Kendati begitu, LPSK tetap akan mencari solusi untuk membantu keluarga korban terlepas dari lilitan utangnya.
Yakni dengan cara menggandeng instansi maupun lembaga lain (founding), seperti bekerjasama dengan dompet duafa, Lazis dan lain-lain.
Jenis layanan lain yang akan diberikan LPSK ke depannya juga akan meliputi layanan psikososial.
• Tahun 2020, Calon Pengantin Harus Kantongi Sertifikat sebagai Syarat Perkawinan
• Sambutan Menhub yang Cairkan Suasana: Pak Koster Rajin Tertawa, Sekali Tertawa Minta Bandara
Hasto berharap peristiwa semacam ini bisa dicarikan solusi, mengingat kewenangan LPSK sendiri juga dalam marwahnya bukanlah lembaga penjamin.
Menurut dia, dalam peristiwa seperti ini, BPJS seharusnya tetap memiliki kewajiban menanggung biaya medis korban.
''Kalau BPJS kan memang lembaga penjamin, dia murni iuran rakyat. Kalau di LPSK kan tidak memungut biaya,'' katanya.
Sebagai langkah kongkrit, LPSK telah mendorong jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah untuk hadir dalam perlindungan saksi dan korban.
Dengan cara mengalokasikan setiap anggaran dengan nilai yang cukup untuk digunakan perlindungan saksi dan korban.
Sementara, ayah korban I Gusti Ngurah Pandu mengaku lega mendengar jawaban langsung dari LPSK, bahwa masih akan dijamin untuk diberikan bantuan.
Bagaimanapun, ia berharap agar utang yang melilit keluarganya bisa segera diselesaikan.
''Sudah anak saya jadi korban, meninggal dunia. Lagi masih kena utang, saya bingung juga harus ngapain,'' ungkapnya.
• Sambutan Menhub yang Cairkan Suasana: Pak Koster Rajin Tertawa, Sekali Tertawa Minta Bandara
• Menhub Siap Kawal Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Bali, Pelabuhan Ditarget Selesai Tahun 2020
Diberitakan sebelumnya, kasus penusukan istri oleh mantan suami di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar pada Kamis (17/10/2019) silam hingga kini masih menyisakan duka dan rentetan persoalan.
Ni Gusti Ayu Sriasih (21) yang ditikam I Ketut Gede Ariasta (23), meninggal 31 Oktober 2019 lalu, setelah sebelumnya dirawat intensif di RSUP Sanglah selama 15 hari.
Ayah korban, I Gusti Ngurah Pandu, selain kehilangan putrinya, juga harus menanggung utang biaya perawatan anaknya di RSUP Sanglah sebanyak Rp 22 juta.
Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Ngurah Pandu menyampaikan awalnya dia berupaya untuk mengklaim biaya perawatan anaknya menggunakan BPJS Kesehatan.
Namun dari petugas RS mengatakan bahwa korban penusukan ternyata tidak ditanggung BPJS.
''Saya langsung panik waktu itu. Gak tahu harus gimana. Mikir biaya segitu berat sekali. Sama petugas RS juga gak dikasih tahu harus gimana,'' tuturnya Kamis (14/11).
Ia diberi tenggat waktu pembayaran selama 14 hari per tanggal 1 Oktober 2019 sejak anaknya meninggal dunia.
Namun hingga habis tenggat waktu, Pandu masih kelimpungan mencari biaya sebanyak itu.
Nominal itu sangat besar bagi Pandu mengingat ia dan istrinya sehari-hari mencari sesuap nasi dari hasil buruh bangunan dan membuat jajan Bali yang hasilnya terbilang tak seberapa.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pro-kontra-penjaminan-biaya-medis-korban-penusukan-oleh-suaminya.jpg)