Tilep Dana Hibah APBD Provinsi Bali, Nyoman Simpul Terancam Dipecat dari ASN

Oknum ASN di lingkungan Pemkab Klungkung, I Nyoman Simpul dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun, 6 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Nyoman Simpul dan Ketut Ngenteg, terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan palinggih Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, ketika berada di mobil tahanan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Oknum ASN di lingkungan Pemkab Klungkung, I Nyoman Simpul dinyatakan  bersalah dan divonis 2 tahun, 6 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor.

Ia dan terdakwa lainnya, I Ketut Ngenteg terbukti bersalah menilep dana hibah APBD Provinsi Bali tahun 2014 untuk pembangunan palinggih Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa senilai Rp 70 Juta.

Pegawai yang bertugas di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung itupun terancam dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat di Pemda Klungkung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung I Komang Susana menjelaskan, hingga Kamis siang (14/11), pihaknya belum menerima informasi resmi dari itansi tempat terdakwa bekerja (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung) perihal vonis terhadap Simpul.

Pihaknya pun tetap menunggu adanya keputusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan terkait kasus tersebut, sebelum mengambil keputusan selanjutnya.

"Vonisnya kan baru, dan yang bersangkutan (Nyoman Simpul) masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum termasuk Jaksa.

Jika sudah ada keputusan hukum tetap pengadilan, baru kami akan tindak lanjuti," ujar Komang Susana, Kamis (14/11).

Jika nanti sudah ada keputusan tetap pengadilan, nantinya pihak BKPSDM akan langsung membentuk Tim Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) untuk menentukan sanksi kepada ASN yang terjerat permasalahan hukum.

Sanksi akan disesuaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Surat Edaran (SE) Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Nantinya tim BAPEK lah yang memberikan pertimbangan ke Bupati untuk menjatuhkan sanksi kepada oknum ASN yang terlibat korupsi tersebut.

" Nanti tim itu yang memberikan pertimbangan ke bupati untuk memberikan sanksi. 

Pertimbangannya tetap sesuai undang-undang yang berlaku," ungkap Susana.

Jika seorang ASN terbukti bersalah karena terlibat korupsi, biasanya sanksinya berupa pemberhentian secara tidak hormat.

Hal ini bahkan sudah diterapkan, kepada beberapa ASN yang sebelumnya juga terjerat kasus korupsi.

" Pada intinya jika sudah ada keputusan hukum tetap, kami akan langsung jemput salinan putusannya sebagai dasar untuk kami bahas bersama tim," tegas Susana.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan salah-satu Pura Dadia di wilayah Gunaksa, Dawan, Klungkung itu dilaporkan masyarkat sejak tahun 2017 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved