Kasus Penganiayaan Hewan di Bali
Karangan Bunga 'Justice For Si Putih', Pesan Dukungan untuk Polsek Blahbatuh Gianyar
Delapan karangan bunga berjajar rapi di depan Polsek Blahbatuh, berisi pesan dukungan untuk pihak kepolisian
Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
Karangan Bunga 'Justice For Si Putih', Pesan Dukungan untuk Polsek Blahbatuh Gianyar
TRIBUN-BALI,COM, DENPASAR - Delapan karangan bunga berjajar rapi di depan Polsek Blahbatuh, Gianyar, Bali, Sabtu (16/11/2019).
Karangan bunga berisi pesan dukungan dari berbagai komunitas pecinta hewan ini ditujukan khususnya terhadap Kapolsek Blahbatuh, AKP Yoga Widyatmoko.
Komunitas pecinta hewan yang mengirim bunga ini, seperti Bali Dog Care Community, Angel of Paws Shelter Bali, Pondok Perlindungan Satwa dan perseorangan.
Isi pesan dukungan meliputi 'Justice For Putih', 'Stop Kekerasan Terhadap Hewan', 'Penyiksa Hewan Harus Dihukum', 'Tegakkan Keadilan Hukum' dan lain-lain.
Ketua Bali Animal Defender, Jovania Imanuel Calvary mengatakan, rangkaian bunga ini ditujukan sebagai wujud rasa terima kasih dan dukungan kepada pihak kepolisian karena telah mengusut kasus kekerasan hewan di Gianyar.
Dalam hal ini, kasus Si Putih, anjing betina berumur 3 bulan milik Ni Ketut Kesni asal Desa Keramas, Blahbatuh, yang dianiaya secara sadis oleh INM (65) di Pasar Medahan, Rabu (13/11/2019) kemarin.
Akibat penganiayaan sadis tersebut, Si Putih tewas mengenaskan dengan kondisi mata merah darah serta robek pada bagian perut hati.
• Magang BCA Bagi Lulusan SMA/SMK di Medan hingga Denpasar, Link Pendaftaran di Sini
• Si Putih Dianiaya Hingga Mati di Gianyar, Kapolsek Blahbatuh Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Dari hasil forensik tim medis, anjing putih ini mengalami bengkak pada mata kiri, rahang dan taring kiri patah, hidung berdarah dan mengalami pendarahan di perut karena terjadi robek pada hati.
Pihak dokter menyimpulkan, kematian anjing tersebut disebabkan cedera berat di kepala dan benturan di tanah.
Atas kejadian ini, BAD merasa salut atas kinerja pihak kepolisian yang juga turut meneggakkan hukum perlindungan hewan.
''Wujud dukungan dan terima kasih kami karena telah merespons baik laporan kami, dan telah mengusut kasus kekerasan hewan anjing 3 bulan yang sadis, dibanting dan tewas kemarin,'' ucapnya.
Hal ini, kata Jovania, sekaligus sebagai upaya mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Dari hasil koordinasi BAD dengan pemilik anjing, dikatakan bahwa secara formal, pencabutan laporan kepolisian belum ada.
Pihak pemilik, diklaimnya, juga sudah setuju untuk tidak mencabut laporan.
''Itu masih rencana saja, karena pelaku merupakan saudara sendiri. Sudah kami koordinasi, katanya, laporan gak jadi dicabut dengan pertimbangan Putih dapat keadilan,'' ujarnya.
• Perasaan Sosok Ayah Saat Tahu 3 Anaknya Jadi Terduga Teroris Bom Medan, Ini Curahan Hatinya
• Rahasia Kecantikan Aktris Korea Kim Tae Hee, Istri Rain Selalu Terapkan Dua Hal Ini
Hal ini dilakukan sebagai pembelajaran dan tidak ada lagi anjing lain menjadi korban senasib seperti dialami Putih.
Dalam hal ini, manusia tidak bisa berbuat semena-mena karena hewan juga dilundingi Undang-Undang seperti pada pasal 66 A dan 91 B KUHP tentang Kesehatan Hewan.
BAD akan mengawal kasus ini sampai pihak kepolisian menerbitkan P21, dan tak membiarkan kasus ini berakhir damai supaya ada efek jera terhadap pelaku.
Ia juga ingin agar citra hukum di Indonesia, khususnya tentang perlindungan hewan di Indonesia itu ada.
Selama ini, hukum perlindungan hewan ini tidak terkesan mendapat tindakan serius dari kepolisian.
Terlebih, kasus kekerasan hewan dari catatan BAD selama 2018-2019 terus mengalami peningkatan.
Selama dua tahun, tercatat sudah ada 30 kasus meliputi tindak pencurian anjing 7 kasus, peracunan anjing 9 kasus, penganiayaan ringan 11 kasus dan penganiayaan berat hingga mati 3 kasus.
Jadi, pelaku kekerasan hewan, khususnya dalam kasus ini, harus bertanggung jawab sesuai prosedur hukum berlaku.
''Bahwa hukum perlindungan hewan itu ada, bukan hanya sebagai hiasan dalam KUHP juga ada hukuman pidananya,'' imbaunya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/karangan-bunga-sebagai-tanda-dukungan-kepada-polsek-blahbatuh.jpg)