Kasus Penganiayaan Hewan di Bali

'Si Putih' Dianiaya Hingga Mati di Gianyar, Kapolsek Blahbatuh Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Sejumlah delapan karangan bunga terpasang rapi di depan Polsek Blahbatuh, Gianyar, Sabtu (16/11/2019).

Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/M Ulul Azmy
Bali Animal Defender bersama komunitas pecinta hewan lain baik organisasi maupun pribadi mengirim karangan bunga sebagai tanda dukungan kepada Polsek Blahbatuh, Gianyar, Sabtu (16/11/2019). 

'Si Putih' Dianiaya Hingga Tewas, Kapolsek Blahbatuh Lanjutkan Proses Hukum Pelaku

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah delapan karangan bunga terpasang rapi di depan Polsek Blahbatuh, Gianyar, Sabtu (16/11/2019).

Karangan bunga berisi pesan dukungan dari berbagai komunitas pecinta ini ditujukan khususnya terhadap Kapolsek Blahbatuh, AKP Yoga Widyatmoko.

Komunitas pecinta hewan yang mengirim bunga ini seperti Bali Dog Care Community, Angel of Paws Shelter Bali, Pondok Perlindungan Satwa dan perseorangan.

Isi pesan dukungan meliputi 'Justice For Putih', 'Stop Kekerasan Terhadap Hewan', 'Penyiksa Hewan Harus Dihukum', Tegakkan Keadilan Hukum dan lain-lain.

Seperti diketahui, dalam hal ini, kasus Si Putih, anjing betina berumur 3 bulan milik Ni Ketut Kesni asal Desa Keramas, Blahbatuh yang dianiaya secara sadis oleh INM (65) di Pasar Medahan, Rabu (13/11/2019) kemarin.

Akibat penganiayaan sadis tersebut, Putih tewas mengenaskan dengan kondisi mata merah darah serta robek pada bagian perut hati.

Dari hasil forensik tim medis, anjing putih ini mengalami bengkak pada mata kiri, rahang dan taring kiri patah, hidung berdarah dan mengalami pendarahan di perut karena terjadi robek pada hati.

Pihak dokter menyimpulkan, kematian anjing tersebut disebabkan cedera berat di kepala dan benturan di tanah.

Mendapat dukungan ini, Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko menegaskan bahwa proses hukum atas tindakan kekerasan hewan ini akan terus berlanjut.

Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini masih sedang berlanjut.

Terkait soal permohonan pencabutan laporan dari pemilik anjing, secara formal belum diterimanya.

''Jadi memang secara proses hukum masih berlanjut, tapi kami tidak menahan pelaku karena bukan kewenangan menahan terlapor ancaman pidana di bawah 5 tahun,'' katanya dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu (16/11/2019).

Kendati prosedur hukum tetap berjalan, dirinya masih mempertimbangkan persetujuan kedua belah pihak baik dari pelapor maupun terlapor.

''Karena memang pencabutan laporan hingga sampai saat ini belum saya terima. Tapi jika ada, itu bisa jadi pertimbangan kami,'' katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved