Kasus Penganiayaan Hewan di Bali

'Si Putih' Dianiaya Hingga Mati di Gianyar, Kapolsek Blahbatuh Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Sejumlah delapan karangan bunga terpasang rapi di depan Polsek Blahbatuh, Gianyar, Sabtu (16/11/2019).

Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/M Ulul Azmy
Bali Animal Defender bersama komunitas pecinta hewan lain baik organisasi maupun pribadi mengirim karangan bunga sebagai tanda dukungan kepada Polsek Blahbatuh, Gianyar, Sabtu (16/11/2019). 

Terlepas dari dicabut laporan tidaknya, namun Yoga menegaskan bahwa para pelaku kekerasan hewan sangat tidak dibenarkan, apalagi tindak ini ada ancaman pidananya.

Jika diproses secara hukum, maka pelaku akan dikenai ancaman hukum pidana penjara sesuai pasal 302 KUHP selama 4-9 bulan penjara.

Ia mengimbau agar masyarakat juga mulai sadar untuk memperlakukan hewan dengan baik sebagaimana sesama makhluk hidup.

Terpisah, Ketua Bali Animal Defender, Jovania Imanuel Calvary mengatakan, dirinya merasa salut atas kinerja pihak kepolisian yang juga turut meneggakkan hukum perlindungan hewan.

''Rangkaian bunga ini sebagai wujud dukungan dan terima kasih kami karena telah merespon baik laporan kami dan telah mengusut kasus kekerasan hewan anjing 3 bulan yang sadis dibanting dan tewas kemarin,'' ucapnya.

Hal ini, kata Jovania sekaligus sebagai upaya mendukung pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Dari hasil koordinasi BAD dengan pemilik anjing dikatakan bahwa secara formal, pencabutan laporan kepolisian belum ada.

Pihak pemilik, diklaimnya juga sudah setuju untuk tidak mencabut laporan.

''Itu masih rencana saja, karena pelaku merupakan saudara sendiri. Sudah kami koordinasi katanya, laporan ga jadi dicabut dengan pertimbangan Putih dapat keadilan,'' ujarnya.

Hal ini dilakukan sebagai pembelajaran dan tidak ada lagi anjing lain menjadi korban senasib seperti dialami Putih.

Dalam hal ini, manusia tidak bisa berbuat semena-mena karena hewan juga dilundingi Undang-Undang seperti pada pasal 66 A dan 91 B KUHP tentang Kesehatan Hewan.

BAD akan mengawal kasus ini sampai pihak kepolisian menerbitkan P21 dan tak membiarkan kasus ini berakhir damai supaya ada efek jera terhadap pelaku.

Ia juga ingin agar citra hukum di Indonesia, khususnya tentang perlindungan hewan di Indonesia itu ada.

Selama ini, hukum perlindungan hewan ini tidak terkesan mendapat tindakan serius dari kepolisian.

Terlebih, kasus kekerasan hewan dari catatan BAD selama 2018-2019 terus mengalami peningkatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved