Kasus Penganiayaan Hewan di Bali
'Si Putih' Dianiaya Hingga Mati di Gianyar, Kapolsek Blahbatuh Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Sejumlah delapan karangan bunga terpasang rapi di depan Polsek Blahbatuh, Gianyar, Sabtu (16/11/2019).
Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
'Si Putih' Dianiaya Hingga Tewas, Kapolsek Blahbatuh Lanjutkan Proses Hukum Pelaku
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah delapan karangan bunga terpasang rapi di depan Polsek Blahbatuh, Gianyar, Sabtu (16/11/2019).
Karangan bunga berisi pesan dukungan dari berbagai komunitas pecinta ini ditujukan khususnya terhadap Kapolsek Blahbatuh, AKP Yoga Widyatmoko.
Komunitas pecinta hewan yang mengirim bunga ini seperti Bali Dog Care Community, Angel of Paws Shelter Bali, Pondok Perlindungan Satwa dan perseorangan.
Isi pesan dukungan meliputi 'Justice For Putih', 'Stop Kekerasan Terhadap Hewan', 'Penyiksa Hewan Harus Dihukum', Tegakkan Keadilan Hukum dan lain-lain.
Seperti diketahui, dalam hal ini, kasus Si Putih, anjing betina berumur 3 bulan milik Ni Ketut Kesni asal Desa Keramas, Blahbatuh yang dianiaya secara sadis oleh INM (65) di Pasar Medahan, Rabu (13/11/2019) kemarin.
Akibat penganiayaan sadis tersebut, Putih tewas mengenaskan dengan kondisi mata merah darah serta robek pada bagian perut hati.
Dari hasil forensik tim medis, anjing putih ini mengalami bengkak pada mata kiri, rahang dan taring kiri patah, hidung berdarah dan mengalami pendarahan di perut karena terjadi robek pada hati.
Pihak dokter menyimpulkan, kematian anjing tersebut disebabkan cedera berat di kepala dan benturan di tanah.
Mendapat dukungan ini, Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko menegaskan bahwa proses hukum atas tindakan kekerasan hewan ini akan terus berlanjut.
Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini masih sedang berlanjut.
Terkait soal permohonan pencabutan laporan dari pemilik anjing, secara formal belum diterimanya.
''Jadi memang secara proses hukum masih berlanjut, tapi kami tidak menahan pelaku karena bukan kewenangan menahan terlapor ancaman pidana di bawah 5 tahun,'' katanya dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu (16/11/2019).
Kendati prosedur hukum tetap berjalan, dirinya masih mempertimbangkan persetujuan kedua belah pihak baik dari pelapor maupun terlapor.
''Karena memang pencabutan laporan hingga sampai saat ini belum saya terima. Tapi jika ada, itu bisa jadi pertimbangan kami,'' katanya.
Terlepas dari dicabut laporan tidaknya, namun Yoga menegaskan bahwa para pelaku kekerasan hewan sangat tidak dibenarkan, apalagi tindak ini ada ancaman pidananya.
Jika diproses secara hukum, maka pelaku akan dikenai ancaman hukum pidana penjara sesuai pasal 302 KUHP selama 4-9 bulan penjara.
Ia mengimbau agar masyarakat juga mulai sadar untuk memperlakukan hewan dengan baik sebagaimana sesama makhluk hidup.
Terpisah, Ketua Bali Animal Defender, Jovania Imanuel Calvary mengatakan, dirinya merasa salut atas kinerja pihak kepolisian yang juga turut meneggakkan hukum perlindungan hewan.
''Rangkaian bunga ini sebagai wujud dukungan dan terima kasih kami karena telah merespon baik laporan kami dan telah mengusut kasus kekerasan hewan anjing 3 bulan yang sadis dibanting dan tewas kemarin,'' ucapnya.
Hal ini, kata Jovania sekaligus sebagai upaya mendukung pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Dari hasil koordinasi BAD dengan pemilik anjing dikatakan bahwa secara formal, pencabutan laporan kepolisian belum ada.
Pihak pemilik, diklaimnya juga sudah setuju untuk tidak mencabut laporan.
''Itu masih rencana saja, karena pelaku merupakan saudara sendiri. Sudah kami koordinasi katanya, laporan ga jadi dicabut dengan pertimbangan Putih dapat keadilan,'' ujarnya.
Hal ini dilakukan sebagai pembelajaran dan tidak ada lagi anjing lain menjadi korban senasib seperti dialami Putih.
Dalam hal ini, manusia tidak bisa berbuat semena-mena karena hewan juga dilundingi Undang-Undang seperti pada pasal 66 A dan 91 B KUHP tentang Kesehatan Hewan.
BAD akan mengawal kasus ini sampai pihak kepolisian menerbitkan P21 dan tak membiarkan kasus ini berakhir damai supaya ada efek jera terhadap pelaku.
Ia juga ingin agar citra hukum di Indonesia, khususnya tentang perlindungan hewan di Indonesia itu ada.
Selama ini, hukum perlindungan hewan ini tidak terkesan mendapat tindakan serius dari kepolisian.
Terlebih, kasus kekerasan hewan dari catatan BAD selama 2018-2019 terus mengalami peningkatan.
Selama dua tahun, tercatat sudah ada 30 kasus meliputi tindak pencurian anjing 7 kasus, Peracunan Anjing 9 kasus, Penganiayaan ringan 11 kasus dan Penganiayaan berat hingga mati 3 kasus.
Jadi, pelaku kekerasan hewan, khususnya dalam kasus ini harus bertanggung jawab sesuai prosedur hukum berlaku.
''Bahwa hukum perlindungan hewan itu ada, bukan hanya sebagai hiasan dalam KUHP juga ada hukuman pidananya,'' imbaunya. (*)