Breaking News
Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

13% Pekerja Bukan Penerima Upah di Bali Tak Terjamin, Risiko Lebih Besar dari Pekerja Informal

Mohamad Irfan, mengungkapkan masih banyak pekerja informal di Bali yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Dok Pribadi
Kacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Mohamad Irfan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Mohamad Irfan, mengungkapkan masih banyak pekerja informal di Bali yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan datanya, target akusisi tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) atau informal mencapai 27.258 pekerja.

Namun realisasi sampai 14 November 2019, baru sekitar 23.703 pekerja atau 86,96 persen.

“Setiap tahun kami punya cita-cita coverage share-nya 100 persen. Memang informal atau BPU yang banyak belum,” katanya kepada Tribun Bali, Senin (18/11/2019).

Ia mengatakan, untuk pekerja formal coverage-nya lebih besar dibandingkan pekerja informal.

Selama ini, kata dia, Perisai banyak membantu mengedukasi pekerja informal tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tapi memang harus dibangun kanal-kanal perluasan kepesertaan. Termasuk dengan Perisai, komunitas, dan sebagainya. Tidak hanya stakeholder dan pemerintah saja,” sebutnya.

Sektor Properti Lesu, Pendapatan BPHTB Badung Turun 21 Persen

Kronologi Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi di Denpasar, Korban Teriak, Pria Ini Lari Telanjang Bulat

Ia berharap ke depan pekerja informal akan semakin banyak.

Apalagi memang risiko kerja bagi pekerja informal lebih besar dibandingkan dengan pekerja formal.

Selain gaji atau penghasilan tidak tetap, risiko kecelakaan kerja juga cukup tinggi bagi pekerja informal.

Ia mencontohkan, di antaranya pedagang pasar, petani, tukang ojek, dan sebagainya.

Ia mengatakan, untuk pekerja informal tidak perlu memaksakan diri ikut 4 program jika tidak mampu.

“Informal cukup bayar Rp 16.800 setiap bulan, maka dia sudah ter-cover dengan manfaat dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK),” sebutnya.

Dengan risiko kerja yang tinggi dan biaya ikut BPJamsostek dengan biaya murah membuat pekerja tetap aman.

Saat terjadi kasus, pekerja informal tak sampai kesulitan bahkan jatuh miskin.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved