13% Pekerja Bukan Penerima Upah di Bali Tak Terjamin, Risiko Lebih Besar dari Pekerja Informal
Mohamad Irfan, mengungkapkan masih banyak pekerja informal di Bali yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Baginya, hal ini bukan soal angka atau iurannya.
Namun kepada hak pekerja yang kembali pulih.
Kemudian untuk data perusahaan piutang di kantor cabang dan KCP Bali Denpasar, hingga 6 November 2019 totalnya mencapai 680 perusahaan diragukan dan 858 perusahaan macet.
“Memang perusahaan piutang paling besar ada di Denpasar, dibanding 4 wilayah lainnya di KCP Bali Denpasar,” katanya.
Jumlah perusahaan piutang di Denpasar mencapai 301 untuk perusahaan diragukan dan 477 untuk perusahaan macet.
Urutan kedua diduduki perusahaan piutang di wilayah Buleleng, mencapai 221 perusahaan diragukan dan 173 perusahaan macet.
Pantauannya, alasan perusahaan menunggak iuran ini beragam.
“Ada karena memang tidak patuh atau ada kemampuan tapi tidak bayar. Kemudian ada yang memang tidak mampu lagi secara finansial, dan ada yang memang tidak beroperasional lagi,” jelasnya.
Terhadap perusahan yang bubar, dilakukan penutupan. Jenis perusahaannya pun, kata dia, variatif mulai dari perhotelan, perdagangan dan lainnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kacab-bpjs-ketenagakerjaan-cabang-bali-denpasar-mohamad-irfan.jpg)