Dua WN Australia Diadili Kasus Narkotik

David yang menjabat manager club dan William yang berprofesi sebagai konsultan perhotelan ini menjadi terdakwa tindak pidana narkotik

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
David dan William saat menjalani sidang di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (20/11/2019). Dua WN Australia Diadili Kasus Narkotik 

Dua WN Australia Diadili Kasus Narkotik

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara (WN) Australia yakni David Dirk Johanes Van Iersel (38) dan William Roy Astillero Cabantog (36) diadili, Rabu (20/11/2019).

David yang menjabat manager Lost City Club dan William yang berprofesi sebagai konsultan perhotelan ini menjadi terdakwa (keduanya berkas terpisah) terkait tindak pidana narkotik golongan I jenis kokain.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan dakwaan alternatif.

Terhadap dakwaan jaksa, para terdakwa tersebut melalui masing-masing tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan tidak diajukannya keberatan, sidang pun dilanjutkan dengan pembuktian.

Namun sidang pembuktian yakni menghadirkan para saksi untuk diperiksa keterangannya akan digelar pekan depan.

"Jaksa kami beri kesempatan satu minggu untuk menghadirkan para saksi. Sidang pembuktian digelar minggu depan," ucap Hakim Ketua Engeliky Handajani Day lalu mengetuk palu sebanyak tiga kali tanda sidang ditutup.

Imigrasi Ngurah Rai Izinkan Buronan Interpol 7 Triliun Tinggal di Vila, Kini Kabur Entah Kemana

Viral Aksi Rombongan Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi dari RS, Begini Kronologi Lengkapnya

Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari mendakwa keduanya dengan dakwaan alternatif.

Yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa para terdakwa secara bersama-sama menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri. Berupa 1 plastik klip kokain dengan berat bersih 1,12 gram," papar Jaksa Maya Citra.

Pula diungkap dalam surat dakwaan awal mula kedua terdakwa ditangkap.

Berawal adanya informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian kemudian menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan terhadap terdakwa David, pada hari Jumat, 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wita.

Telkomsel Perkaya Konten Tayangan Berkualitas di Aplikasi MAXStream dengan Hadirkan HBO GO

KemenPAN RB Evaluasi Unit Pelayanan Publik, Bea Cukai Ngurah Rai Raih Predikat Sangat Baik

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved