Dua WN Australia Diadili Kasus Narkotik
David yang menjabat manager club dan William yang berprofesi sebagai konsultan perhotelan ini menjadi terdakwa tindak pidana narkotik
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Saat itu terdakwa David sedang berada di tempat kerjanya di Lost City Club, Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung bersama terdakwa William.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa David namun tidak ditemukan narkotik.
Selanjutnya terdakwa William menyerahkan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokaina dengan berat 1,12 gam netto.
Kokain itu diserahkan terdakwa William kepada terdakwa David dan diletakan di atas meja kerja.
Kokain itu dikuasai bersama-sama oleh keduanya.
Di mana sisanya disimpan oleh terdakwa William.
Lalu penggeledahan dilanjutkan ke satu unit sepeda motor yang disewa William.
Petugas menemukan 1 timbangan elektrik dan dua plastik klip kosong.
Barang bukti tersebut diakui milik William.
Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
(*)