Dua WN Australia Diadili Kasus Narkotik

David yang menjabat manager club dan William yang berprofesi sebagai konsultan perhotelan ini menjadi terdakwa tindak pidana narkotik

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
David dan William saat menjalani sidang di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (20/11/2019). Dua WN Australia Diadili Kasus Narkotik 

Saat itu terdakwa David sedang berada di tempat kerjanya di Lost City Club, Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung bersama terdakwa William.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa David namun tidak ditemukan narkotik.

Selanjutnya terdakwa William menyerahkan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokaina dengan berat 1,12 gam netto.

Kokain itu diserahkan terdakwa William kepada terdakwa David dan diletakan di atas meja kerja.

Kokain itu dikuasai bersama-sama oleh keduanya.

Di mana sisanya disimpan oleh terdakwa William.

Lalu penggeledahan dilanjutkan ke satu unit sepeda motor yang disewa William.

Petugas menemukan 1 timbangan elektrik dan dua plastik klip kosong.

Barang bukti tersebut diakui milik William.

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved