Per Hari Ini, Imigrasi Ngurah Rai Dapat Melayani Penerbitan E-Paspor dengan Biaya Rp 650 ribu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mulai per hari ini tanggal 20 November 2019 dapat menerbitkan paspor elektronik (e-passport).

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/ Zaenal Nur Arifin
Suasana perekaman biometrik dan menunjukkan e-paspor dengan paspor biasa 

Dan bagi yang sudah memiliki paspor namun ingin diganti ke e-paspor dapat mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan melakukan pengajuan penerbitan e-paspor.

Dengan membawa persyaratan dokumen pembuatan paspor baru pada umumnya seperti KTP, Akta Kelahiran dan Ijazah.

Kemudian melakukan perekaman data biometrik kembali melakukan pembayaran lalu menunggu e-paspor yang diajukan terbit.

Perhari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendapatkan kuota penerbitan paspor baru sebanyak 120 pemohon dan untuk penerbitan e-paspor tidak ada kuota khusus karena sesuai pemohon yang mengajukan.

“Perhari kuota pemohon paspor baru disini sebanyak 120, dan e-paspor masuk di kuota tersebut tentunya. Ke depan e-paspor akan diwajibkan untuk dimiliki namun hingga batas yang belum tentu karena menunggu blanko paspor biasa habis sesuai arahan Ditjen Imigrasi,” tuturnya.

Konsultasi Publik Penyusunan Ranperpres tentang RZKSN Sarbagita Diwarnai Sindiran Kepada Pelindo III

BNPB dan BPBD Bali Tingkatkan Sistem Mitigasi, Pelatihan Pemetaan Potensi Bencana

Secara kasat mata e-paspor dengan paspor biasa sekilas tidak ada perbedaan, namun di bagian sampul depan terdapat perbedaan yakni terlihat sebuah chip seperti SIM card kartu perdana.

Dan bagian sampul depan belakang e-paspor terasa sedikit lebih tebal disbanding paspor biasa hal ini dikarenakan chip penyimpan data biometrik terdapat didalamnya.

Selebihnya bagian isi e-paspor dengan paspor biasa sama.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved