Per Hari Ini, Imigrasi Ngurah Rai Dapat Melayani Penerbitan E-Paspor dengan Biaya Rp 650 ribu
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mulai per hari ini tanggal 20 November 2019 dapat menerbitkan paspor elektronik (e-passport).
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Dan bagi yang sudah memiliki paspor namun ingin diganti ke e-paspor dapat mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan melakukan pengajuan penerbitan e-paspor.
Dengan membawa persyaratan dokumen pembuatan paspor baru pada umumnya seperti KTP, Akta Kelahiran dan Ijazah.
Kemudian melakukan perekaman data biometrik kembali melakukan pembayaran lalu menunggu e-paspor yang diajukan terbit.
Perhari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendapatkan kuota penerbitan paspor baru sebanyak 120 pemohon dan untuk penerbitan e-paspor tidak ada kuota khusus karena sesuai pemohon yang mengajukan.
“Perhari kuota pemohon paspor baru disini sebanyak 120, dan e-paspor masuk di kuota tersebut tentunya. Ke depan e-paspor akan diwajibkan untuk dimiliki namun hingga batas yang belum tentu karena menunggu blanko paspor biasa habis sesuai arahan Ditjen Imigrasi,” tuturnya.
• Konsultasi Publik Penyusunan Ranperpres tentang RZKSN Sarbagita Diwarnai Sindiran Kepada Pelindo III
• BNPB dan BPBD Bali Tingkatkan Sistem Mitigasi, Pelatihan Pemetaan Potensi Bencana
Secara kasat mata e-paspor dengan paspor biasa sekilas tidak ada perbedaan, namun di bagian sampul depan terdapat perbedaan yakni terlihat sebuah chip seperti SIM card kartu perdana.
Dan bagian sampul depan belakang e-paspor terasa sedikit lebih tebal disbanding paspor biasa hal ini dikarenakan chip penyimpan data biometrik terdapat didalamnya.
Selebihnya bagian isi e-paspor dengan paspor biasa sama.(*)