Per Hari Ini, Imigrasi Ngurah Rai Dapat Melayani Penerbitan E-Paspor dengan Biaya Rp 650 ribu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mulai per hari ini tanggal 20 November 2019 dapat menerbitkan paspor elektronik (e-passport).

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/ Zaenal Nur Arifin
Suasana perekaman biometrik dan menunjukkan e-paspor dengan paspor biasa 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Perluasan Penerbitan Paspor Elektronik pada 18 (Delapan Belas) Kantor Imigrasi Tahun 2018, Nomor: IMI-0534.GR.01.01 Tahun 2018 tanggal 03 April 2018.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mulai per hari ini, Rabu (20/11/2019) dapat menerbitkan paspor elektronik (e-passport).

Dengan biaya penerbitan paspor elektronik 48 halaman adalah Rp 650 ribu.

Peluncuran penerbitan e-paspor dihadiri pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung dan mereka langsung menjajal proses perekaman data biometrik. 

Pesilat Kerta Wisesa Dapat Suntikan Semangat Ketua DPRD Bali

Kesepian, Kebisingan Hingga Menonton TV Jadi Penyebab Penyakit Jantung yang Tidak Umum

“Dari segi kelengkapan data, e-paspor terbilang lebih lengkap dan akurat. E-paspor memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari, juga bentuk wajah pemegang paspor yang tersimpan dalam chip dan bisa dikenali lewat pemindaian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris.

Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah digunakan di dalam paspor berbagai negara lainnya.

Diantaranya seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya.

Para pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan lantaran mudah diverifikasi oleh negara yang didatangi.

Sebulan Berlalu, Polsek Denpasar Selatan Terus Selidiki Kasus Pencurian Penyu di Sindu Dwarawati

BREAKING NEWS: Blokade Jalan di Dusun Selasih, Warga Tunggu Alat Berat Keluar dari Lahan Petani

Pemegang e-paspor Bali tak perlu lagi mengantre di pintu pemeriksaan imigrasi.

Karena bisa langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate. 

“Perbedaan biaya pembuatan itu karena adanya sistem chip di e-paspor. Penyimpanan e-paspor juga harus lebih seksama agar paspor tetap bisa digunakan,” jelas Amran.

Ia pun menambahkan kesempatan untuk mendapatkan bebas visa bagi pemegang e-paspor juga terbuka lebar.

Salah satu negara yang menawarkan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor adalah Jepang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mulai berlaku sejak tanggal 03 Mei 2019, Imigrasi telah menerapkan fasilitas percepatan penyelesaian paspor 1 (satu) hari jadi dengan biaya sebesar Rp 1 juta.

“Penerbitan paspor biasa dan e-paspor sama saja yakni 4 hari setelah proses wawancara dan penerimaan biaya penerbitan paspor. Jika ingin satu hari jadi dikenakan biaya tambahan Rp 1 juta. Jadi kalua paspor biasa Rp 350 ribu ditambah Rp 1 juta dan e-paspor penerbitan baru Rp 650 ribu ditambah biaya penyelesaian satu hari jadi Rp 1 juta,” jelasnya.

Tak Memiliki IMB, Penanggungjawab Bangunan Kantor dan Gudang Didenda Rp 1 Juta

Samuel Wattimena Akan Berkolaborasi dengan Desainer Lokal di Banyuwangi Batik Festival

Dan bagi yang sudah memiliki paspor namun ingin diganti ke e-paspor dapat mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan melakukan pengajuan penerbitan e-paspor.

Dengan membawa persyaratan dokumen pembuatan paspor baru pada umumnya seperti KTP, Akta Kelahiran dan Ijazah.

Kemudian melakukan perekaman data biometrik kembali melakukan pembayaran lalu menunggu e-paspor yang diajukan terbit.

Perhari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendapatkan kuota penerbitan paspor baru sebanyak 120 pemohon dan untuk penerbitan e-paspor tidak ada kuota khusus karena sesuai pemohon yang mengajukan.

“Perhari kuota pemohon paspor baru disini sebanyak 120, dan e-paspor masuk di kuota tersebut tentunya. Ke depan e-paspor akan diwajibkan untuk dimiliki namun hingga batas yang belum tentu karena menunggu blanko paspor biasa habis sesuai arahan Ditjen Imigrasi,” tuturnya.

Konsultasi Publik Penyusunan Ranperpres tentang RZKSN Sarbagita Diwarnai Sindiran Kepada Pelindo III

BNPB dan BPBD Bali Tingkatkan Sistem Mitigasi, Pelatihan Pemetaan Potensi Bencana

Secara kasat mata e-paspor dengan paspor biasa sekilas tidak ada perbedaan, namun di bagian sampul depan terdapat perbedaan yakni terlihat sebuah chip seperti SIM card kartu perdana.

Dan bagian sampul depan belakang e-paspor terasa sedikit lebih tebal disbanding paspor biasa hal ini dikarenakan chip penyimpan data biometrik terdapat didalamnya.

Selebihnya bagian isi e-paspor dengan paspor biasa sama.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved