Konsultasi Publik Penyusunan Ranperpres tentang RZKSN Sarbagita Diwarnai Sindiran Kepada Pelindo III
Kan begitu polanya, sehingga kemudian Pelindo dengan seenaknya membuat rencana pengembangan pelabuhan dan akhirnya dihentikan Gubernur.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali digelar konsultasi publik terkait penyusunan Ranperpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) Sarbagita, Rabu (20/11/2019).
Acara yang digelar Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut diikuti oleh pihak terkait termasuk pemerhati lingkungan.
Manager Bali Concervation International (CI) Indonesia Made Iwan Dewantama menyindir bahwa untuk kepentingan nasional lewat skema Kawasan Strategis Nasional, semua kepentingan pusat harus diakomodir di daerah.
"Kan begitu polanya, sehingga kemudian Pelindo dengan seenaknya membuat rencana pengembangan pelabuhan dan akhirnya dihentikan Gubernur. Ini kan tendensi sangat buruk kalau bicara strategi kebijakan ke depan bagaimana pusat dan daerah tidak sinkron," kata Iwan.
• Rombak Pejabat Eselon I Kementerian BUMN, Erick Thohir Bersihkan Sisa Kekuasaan Rini Soemarno?
• Pengamat Pariwisata Sarankan Bali Bentuk Media Center, Soal Bali Masuk No List Media Fodor’s Travel
Sehingga hal ini perlu dijadikan pelajaran dalam penyusunan Ranperpres tentang RZ KSN Sarbagita ini untuk memastikan memastikan kepentingan Bali yang dimenangkan dan untuk masyarakat Bali yang lebih baik bukan kepentingan nasional yang berpotensi merusak.
"Lalu muncul pertanyaan, kenapa Ranperpres ini hanya bicara laut, artinya apa, Prepres 51 tahun 2014 tetep hidup yang kemudian lautnya diganti Perpres ini. Kalau lihat pergerakan politik terbaru kan Presiden ingin kurangi peraturan yang tumpang tindih. Lalu apakah Perpres ini nantinya sejalan dengan Perperes 51 dan tidak menimbulkan blunder di masa depan?" tanyanya.
Ia berharap KSN harusnya satu kesatuan antara darat dan laut.
"Sayang sekali kalau KSN ini bawa narasi penting bagaimana pengelolaan integrasi antara darat dan laut, tapi payungnya justru dipisahkan jadi ada payung darat dan laut, ini kan masih sektoral banget, jadinya tidak terlihat harmonisasi, detilnya di mana," katanya.
Menurutnya, draf yang disusun dalam Ranperpres ini belum memperlihatkan detail yang akan dilakukan.
• Mertawan Diciduk Polsek Ubud, Ngaku Beraksi di 8 TKP, Bobol Brankas Restoran hingga Money Changer
• Rumah Keluarga Besar Lelhy Arief Spasojevic Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Belasungkawa
"Dari segi konsep bagaimana riilnya, atau Ekosistem Based Economi, tidak kelihatan detail di dokumen bagaimana perlindungan ekosistem yang ada misal mangrove, lamun dan terumbu karang. Omong kosong kita bicara ekosistem base ekonomi detailnya tidak kelihatan, kita bicara tinggi tidak membumi di didokumen," katanya.
Terkait kawasan di sekitar pura yang masuk KSN ini, ia pun mengatakan kawasan tersebut harus langsung jadi kawasan suci.
Karena hal tersebut merupakan bhisama.
"Tanah Lot misalnya, tidak boleh ada aktivitas surfing di situ begitupun Uluwatu. Sehingga clear Perpres ini nantinya ingin melindungi budaya," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama meminta KKP wajib untuk mengawal serta memastikan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa ditetapkan dalam Perpres.
• Rumah Keluarga Besar Lelhy Arief Spasojevic Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Belasungkawa
• Meski Aromanya Menyengat, Petai Bisa Mengatasi Depresi Hingga Hipertensi, Berikut 6 Manfaat Petai
Hal ini dikarenakan melihat perjuangan masyarakat Bali selama enam tahun ini konsen mengadakan perlawanan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa.