Konsultasi Publik Penyusunan Ranperpres tentang RZKSN Sarbagita Diwarnai Sindiran Kepada Pelindo III

Kan begitu polanya, sehingga kemudian Pelindo dengan seenaknya membuat rencana pengembangan pelabuhan dan akhirnya dihentikan Gubernur.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Konsultasi publik terkait penyusunan Ranperpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) Sarbagita 

Ia juga menyayangkan beberapa hal yang termuat dalam draf Ranperpres ini yang dinilai mengakomodir pelanggaran tata ruang.

Misalkan saja terkait ketentuan untuk tambang pasir laut yang diatur dalam Pasal 33 Ayat 3.

"Di sini dikatakan sebagain perairan sekitar Kabupaten Badung, ini letaknya di mana? Karena dari yang kami ketahui di sekitar Kabupaten Badung tahun 2018 telah terbit ijin  tambang pasir laut yang total luasnya 1800 hektar. Apabila yang disebutkan tersebut mengarah pada ijin ini, maka Ranperda ini sebagai produk hukum yang mengakomodir pelanggaran tata ruang," katanya.

Apalagi ijin ini keluar sebelum adanya RZWP3K yang menjadi acuan dalam penerbitan ijin.

Selanjutnya ia juga menyayangkan karena Ranperpres ini masih mengakomodir rencana reklamasi Bandara Ngurah Rai.

"Padahal faktanya Perpres ini belum selesai, dan Perpres 51 tahun 2014 masih berlaku, sehingga menurut kami, jika hal tersebut diakomodir dalam Perpres RZ KSN Sarbagita ini juga mengakomodir pelanggaran tata ruang," katanya.

Cara Mendapatkan Fitur Terbaru Instagram Yang Mirip Tik Tok, Bisa Ditambah Berbagai Efek

Suasta Keberatan Didakwa Korupsi, Terkait Penyimpangan Dana Turnamen Bupati Cup 2016

Untung juga menyindir reklamasi yang dilaksanakan Pelindo III seluas kurang lebih 1700 hektar.

Pihaknya mengaku tidak pernah tahu apa yang sebenarnya mau dibangun oleh Pelindo.

 "Terbuka juga tidak, diem-diem bae, kalau ada pihak Pelindo datang saya minta jelaskan master plan untuk 1700 hektar ini untuk apa. Apalagi reklamasi sebelumnya seluas 85 hektar mematikan hutan mangrove 17 hektar," katanya.

Ia melanjutkan, "Pelindo ini kerja nggak hati-hati ini, tapi minta-minta nambah perluasan terus, daerah mana lagi yang mau dirusak sama Pelindo ini, dan penting menurut saya memberikan kepada Pelindo III untuk menjelaskan master plan seperti apa saya juga tidak tahu Pelindo mau bikin apa."

Menganggapi hal tersebut, Kasi Kawasan Strategis Nasional, Suraji mengatakan kawasan pura yang masuk pola ruang strategis akan dipotong.

"Kita potong fungsi yang akan bertentangan dengan fungsi kawasan suci. Karena kita betul-betul jaga bagaiamana budaya Bali jangan sampai melanggar," katanya.

Selanjutnya, Ranperpres ini direncanakan akan menggantikan Perpres 51 tahun 2014 yang berada di perairan.

"Tadi memang Perpres 51 berlaku, sedangkan ada Ranperpres, nah Ranperpres ini memang akan menggantuikan Perpres 51 yang berada di perairan, kita bangun Perpres ini dengan dasar yang terpadu, berkelanjutan, integrasi," katanya.

Raffi Ahmad Habiskan Rp 18 Juta Semalam Untuk Sewa Hotel dengan Pemandangan Bawah Laut

Status Kepegawaian Gede Andre Tunggu Keputusan Resmi Polisi, Kasus Pemukulan Kepala Pasar Pupuan

Terkait adanya tambang pasir laut, untuk arahan menggunakan nomenklatur yang sifatnya umum dan tidak mengikat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved