UMK Bali 2020
BREAKING NEWS Gubernur Koster Tetapkan UMK se-Bali, Badung Tertinggi Capai Rp 2,9 Juta
Dalam SK tersebut ditetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Bali Tahun 2020.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani Keputusan Gubernur Bali Nomor 2235/03-G/HK/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.
Dalam SK tersebut ditetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Bali Tahun 2020.
Kabid Bina Hubungan Insustrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Arya Tri K. Tubuh mengatakan UMK Badung tetap menjadi yang tertinggi dengan angka Rp 2.930.092,64.
Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Bangli dengan angka Rp 2.494.810,00.
Dikatakanya SK UMK ini paling lambat harus sudah ditandatangani tanggal 21 November 2019.
Selanjutnya dapat mulai diberlakukan per 1 Januari 2020.
“Diaturan paling lambat tanggal 21 (ditandatangani). Masa berlakunya tanggal 1 Januari 2020,” kata Arya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (21/11/2019). (*)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNBALI