Dana Desa dari APBN Naik 7,6 Persen, Desa Pelaga dan Belok Sidan Kecipratan di Atas Rp 2 Miliar

Tahun 2019 dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 52.584.767.000 pada tahun 2020 akan dinaikkan menjadi Rp 56.217.010.000

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/ Agus Aryanta
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2020 dikbarkan akan mengalami peningkatan.

Bahkan untuk di Kabupaten Badung dana desa akan naik sebesar 7,6 persen dari tahun sebelumnya. 

Bila tahun 2019 dana desa yang mengucur ke gumi keris sebesar Rp 52 miliar lebih, maka pada tahun 2020 mendatang naik menjadi Rp 56 miliar lebih.

Terkait hal itu, seluruh perbekel di Badung pun diimbau untuk segera melengkapi persyaratan dan menyetor laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2019.

Sebab, salah satu syarat dana desa bisa dicairkan apabila laporan pertanggungjawabannya sudah beres.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana saat dikonfirmasi tak menampik hal tersebut.

Gede Sridana mengatakan rata-rata dana desa meningkat sebanyak 7 persen.

“Iya, untuk bantuan dana desa yang dari pusat secara umum naik rata-rata mengalami peningkatan,” ungkap, Kamis (21/11/2019).

Gede Sridana menjelaskan di kabupaten Badung sendiri ada sebanyak 43 desa yang mendapat dana desa.

Tahun 2019 dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 52.584.767.000.

Kemudian, sesuai petunjuk pusat, pada tahun 2020 akan dinaikkan menjadi Rp 56.217.010.000 atau naik sekitar 7,6 persen dari tahun sebelumnya.

Mengenai pembagian ke masing-masing desa, Sridana menyatakan bahwa dana desa dari APBN ini mulai dari perencanaan ada pola, persentase dan lain sebagainya sesuai petunjuknya dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Besaran dana yang diterima masing-masing desa bervariasi tergantung persentase tadi.

Ia pun mengatakan, secara umum rata-rata tiap desa kecipratan Rp 1 miliar lebih.

Hanya saja ada dua desa yang kecipratan alokasi diatas Rp 2 miliar, yakni Desa Belok Sidan dan Desa Pelaga.

Desa Belok Sidan mendapat dana desa sebesar Rp 2.231,903.000 dan Desa Pelaga sebesar Rp 2,052.740.000, yang kedua desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Petang.

Kemudian untuk alokasi terkecil diterima dua desa di Kecamatan Mengwi, yaitu, Desa Pererenan Rp 898.055.000  dan Desa Tumbak Bayuh sebesar Rp 991.860.000.

“Tiap desa rata-rata dapat satu miliar. Hanya desa Pererenan dan Tumbak Bayuh yang dapat dibawah satu miliar dan dua desa mendapat dua miliar, yaitu Belok Sidan dan Pelaga,” kata Sridana.

Sesuai ketentuan, lanjut pejabat asal Denpasar ini, penggunaan dana desa ini akan diawasi penuh oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bahkan tiap bulan harus dilaporkan oleh desa. Bila tidak dilaporkan maka pencairan tahap berikutnya tidak bisa dilakukan.

“Pembagiannya tiga kali dalam setahun. Tapi, kalau belum ada laporan, tahap selanjutnya tidak dicairkan,” tegasnya.

Sridana menegaskan untuk proses pencairan menunggu kelengkapan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun berjalan.

Kalau persyaratan dan laporan pertanggungjawaban semua lengkap di akhir tahun 2019 ini, maka pihaknya menargetkan diawal tahun 2020 dana desa sudah bisa ditransfer ke desa.

“Sepertinya awal 2020 akan cair. Itu pun kalau persyaratan semua lengkap (LPJ tahun 2019 sudah disetor, red),” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved