Marak Kasus Perselingkuhan, Pelakor dan Pebinor Ternyata Bisa Dipenjara, Ini Aturan Hukumnya
Bahkan kini, perempuan mulai menoleransi perselingkuhan dan dugaan pengkhianatan yang telah dilakukan oleh suami mereka.
Dalam KUHP sebelum revisi, perbuatan seksual di luar perkawinan tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Perbuatan zina hanya dapat dipidana dengan mensyaratkan adanya ikatan perkawinan para pelaku.
Agustinus menjelaskan, dalam suatu hubungan seksual antara dua orang, bukan tidak mungkin salah satu pihak akan menekan pihak yang lain dengan memberikan ancaman untuk melapor.
Salah satu pihak dapat meminta kompensasi atau pemberian uang ke pihak lain jika tidak ingin dilaporkan.
Jika pasal tersebut nantinya disahkan, Agustinus khawatir ketentuan itu justru akan memfasilitasi seseorang dalam melakukan pelanggaran hukum.
"Saya khawatir justru UU akan memfasilitasi bentuk kejahatan semacam ini karena orang seperti diberi semacam power untuk bisa menekan melalui peraturan hukum," tuturnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Abdurrahman Al Farid/Sripoku.com/Tria Agustina)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Pelakor dan Pebinor Ternyata Bisa Dipenjara, Kasus Selingkuh Marak di Indonesia, Ini Aturan Hukumnya