UMK Bali 2020
UMK Bangli Tahun Depan Naik, 220 Perusahaan di Bangli Belum Terapkan Upah Sesuai UMK
“Ada juga perusahaan yang menerapkan UMK tidak sepenuhnya. Terkadang hanya di kelas manager saja, sedangkan di kelas staff masih itung-itungan dia.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Upah minimum kabupaten (UMK) terbaru telah ditandatangani oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
Sesuai rancangan sebelumnya, besaran UMK Bangli tahun 2020 mendatang sebesar Rp 2.494.810.
Kepala Seksi Hubungan Idustrial Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli, Tjokorda Gede Agung Panji membenarkan UMK yang diusulkan sebelumnya telah mendapatkan pengesahan dari gubernur.
Pihaknya juga mengatakan tidak ada perubahan besaran UMK diusulkan.
“Ini mulai berlaku tahun 2020 mendatang,” ujarnya, Kamis (21/11/2019).
Untuk diketahui, besaran UMK Bangli tahun 2020 mendatang mengalami peningkatan sebesar 8,51 persen dari UMK tahun 2019 sebesar Rp 2.299.152.
• Timbulan Sampah 4.281 Ton Per Hari, Pemprov Terbitkan Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
• Deretan Prestasi Kontingen Bali di Popnas XV 2019, Atlet Taekwondo & Tarung Derajat Bali Raih Emas
Penghitungan kenaikan UMK ini berdasarkan data inflasi dan PDB tingkat nasional dari pemerintah pusat tahun 2019.
Di mana inflasi diketahui sebesar 5,12 persen sedangkan PDB sebesar 3,39 persen.
Walaupun UMK tahun 2019 juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, Tjok Panji menyebut penerapan UMK di Bangli belum maksimal.
Terlebih dari 355 perusahaan formal di Bangli, hanya 135 perusahaan saja yang telah membayar upah karyawannya sesuai UMK.
“Ada juga perusahaan yang menerapkan UMK tidak sepenuhnya. Terkadang hanya di kelas manager saja, sedangkan di kelas staff masih itung-itungan dia. Rata-rata untuk staf digaji Rp 1,5 juta hingga 1,7 juta,” ucapnya.
Banyaknya perusahaan yang belum menerapkan UMK lantaran masih banyak perusahaan di Bangli dengan jam operasional di bawah delapan jam kerja.
• UPDATE CPNS 2019 BKN: Kemenkumham Pelamarnya Capai 200 Ribu, 5 Instansi Ini Masih Kosong Pelamar
• Kolaborasi Telkomsel & Amman Mineral, Siapkan 500 Pelajar Sumbawa Barat Hadapi Era Industri 4.0
Tjok Panji mencontohkan seperti restoran di wilayah Kintamani, di mana hanya beroperasi 3 hingga 4 jam sehari.
“Kebanyakan restoran di sana (Kintamani) hanya beroperasi saat lunch (makan siang) saja. Jarang ada tamu yang bertahan sampai makan malam,” katanya.
Tjok Panji tidak memungkiri ada sanksi administrasi bila mana perusahaan tidak menerapkan UMK.
Sanksi tersebut berupa teguran dan pembinaan, maupun pemutusan atau pengurangan produksi pada perusahaan bersangkutan.
Sanksi juga bisa berupa tidak mendapatkan pelayanan administrasi, misalnya izin yang tidak bisa diperpanjang.
Tjok Panji menegaskan pihaknya sejatinya sudah melakukan sosialisasi, serta sangat mengimbau seluruh perusahaan agar bisa menggaji karyawannya sesuai dengan UMK.
Kendati demikian, pihaknya juga tidak bisa memaksa seluruh perusahaan harus menerapkan UMK.
• UMK Klungkung dan Buleleng Sama, Perusahaan Tak Bayar Sesuai UMK Disanksi Rp 50 Juta
• Rumahnya Sering Dikunjungi Wisatawan, Komang Neni Rusmini Senang Bisa Sharing Tentang Budaya
“Memang ada aturan sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003. Namun demikian ada sebuah pemikiran bahwa kita di dinas tenaga kerja keduanya kita lindungi. Baik dari perusahaan maupun tenaga kerja."
"Kalau kita paksakan perusahaan harus bayar sesuai UMK, lantas di mana dia nyari uangnya? Kami khawatir malah jadi PHK,” ujarnya.
Dengan UMK yang kini kembali ditingkatkan, Tjok Panji mengaku akan kembali mengimbau ke seluruh perusahaan.
Sebab pihaknya di pemerintahan juga tidak bisa menjamin peningkatan kualitas maupun produksi dari perusahaan.
“Kita selama ini di bidang naker (tenaga kerja) belum sampai sejauh itu dalam memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan,” tandasnya. (*)