UMK Bali 2020
UMK Klungkung dan Buleleng Sama, Perusahaan Tak Bayar Sesuai UMK Disanksi Rp 50 Juta
Jika ada pengaduan dari masyarakat bahwa perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK, maka Disnaker akan turun untuk melakukan pemeriksaan
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
UMK Klungkung dan Buleleng Sama, Perusahaan Tak Bayar Sesuai UMK Disanksi Rp 50 Juta
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani Keputusan Gubernur Bali Nomor 2235/03-G/HK/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.
Dalam SK tersebut ditetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Bali Tahun 2020.
UMK Badung menjadi yang tertinggi dengan jumlah Rp 2.930.092,64 per bulan.
Selanjutnya, Kota Denpasar Rp 2.770.300,00/bulan, Kabupaten Gianyar Rp 2.627.000,00/bulan, Kabupaten Karangasem dengan jumlah 2.555.469,09/bulan.
Selain itu ada Kabupaten Jembrana Rp 2.557.102,17/bulan, Kabupaten Tabanan Rp 2.625.216,99/bulan, Kabupaten Klungkung Rp 2.538.000,00/bulan, Kabupaten Buleleng Rp 2.538.000,00/bulan, dan Kabupaten Bangli Rp 2.494.810,00.
• Gubernur Koster Tetapkan UMK Bali 2020, di Tabanan Upah Naik 8,51 Persen Menjadi Segini
• BREAKING NEWS Gubernur Koster Tetapkan UMK se-Bali, Badung Tertinggi Capai Rp 2,9 Juta
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda menyampaikan, dari hasil pemeriksaan Disnaker ke beberapa perusahaan, hasilnya secara umum sudah membayar sesuai UMK.
Namun, beberapa usaha rumahan, seperti usaha laundry, rumah makan diketahui belum membayar gaji karyawannya sesuai UMK.
Untuk usaha-usaha tersebut sistem penggajiannya menggunakan kesepakatan kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja.
Di sisi lain jika ada pengaduan dari masyarakat bahwa perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK, maka Disnaker akan turun untuk melakukan pemeriksaan.
• UMK Klungkung 2020 Ditetapkan Rp 2,5 juta, Pekerja Nilai Ini Hanya Sebatas Angka
• Dari Cedera hingga Penyakit Serius, Tanda di Balik Kesemutan yang Perlu Diwaspadai
Perusahaan diberi waktu 30 hari kerja sejak diterbitkan surat pemeriksaan pertama (Riksa I) agar perusahaan menindaklanjutinya.
Selanjutnya jika Riksa I tidak diikuti, maka tahapan berikutnya akan diberi Riksa II.
Dan kalau perusahaan terus membandel akan disidik Pengawas, dan diberi sanksi administratif terberat berupa denda Rp 50 juta.
Setiap 5 tahun sekali Disnaker juga menghitung nilai Komponen Hidup Layak (KHL) Provinsi Bali, setelah itu baru kemudian ditentukan UMP tahun pertama.
Adapun PP 78 tahun 2015 akan berakhir tahun 2020 mendatang, sehingga tahun depan diatur regulasinya mengenai KHL ini.
Dalam perusahaan ada perhitungan struktur skala upah yang wajib dilaksanakan.
(*)